Market

Tuntut Gaji PT TPG, Buruh Minta Pemkab Tasikmalaya Turun Tangan

Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) 92, mendesak Pemkab Tasikmalaya memperjuangkan nasib ribuan karyawan PT Teodore Pan Garmindo (TPG). Gara-gara konflik pemegang saham, mereka belum mendapatkan gaji.

Ketua Umum SBSI 92, Sunarti menjelaskan, aksi unjuk rasa anggota SBSI 92, di depan Kantor Bupati Tasikmalaya, membawa dua tuntutan.

“Pertama kami meminta Pemkab Tasimalaya memperhatikan nasib buruh PT TPG. Jangan membiarkan karena seharusnya buruh TPG gajian pada 10 September 2023, namun sampai saat ini, belum. Kedua, kami meminta Pemkab Tasikmalaya menjamin kelangsungan kerja mereka di bulan Oktober ini, dan berikutnya,” tegas Sunarti, Senin(16/10/2023).

Ia bilang, pertikaian antara pemegang saham PT TPG selayaknya diselesaikan lewat mekanisme internal. Jika tidak selesai di internal, maka sebagai negara hukum, masalah tersebut bisa diselesaikan di meja hijau. “Kalau pun ada masalah internal pemegang saham, itu bisa lewat pengadilan,” kata dia.

Selanjutnya, Sunarti meminta manajemen TPG untuk tidak melibatkan pihak buruh dalam konflik internal tersebut, sebab buruh hanya berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai standar operasional prosedur.

“Kepada manajemen kami juga meminta untuk tidak mengadu domba, sebab ada karyawan yang tidak boleh masuk kerja,” kata Sunarti.

Sunarti menegaskan, sedikitnya 1.400 buruh anggota SBSI 92 menggeruduk Kantor Bupati Tasikmalaya, bukan untuk memihak kepada salah satu pihak pemegang saham yang tengah bertikai. Namun, meminta Pemkab Tasikmalaya untuk hadir menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada buruh.

Dirinya mendengar, kondisi TPG mengalami gangguan operasional karena ada salah satu pihak telah menguasai pabrik dan gudang di TPG Tasikmalaya sehingga pakaian jadi pesanan pihak ketiga tidak bisa diserahkan kepada pemesan.

“Maka saya datang ke sini (red-Tasikmalaya) untuk memastikan kabar itu. Sebab kalau benar sangat memperihatinkan karena  ada produk yang telah selesai dari pihak ketiga yang belum diserahkan. Seperti disandera,” ungkap  dia.

Syamsul, salah satu buruh TPG,  mengaku datang dengan rekan-rekannya memperjuangkan tuntutan yang sama. Selain itu, dia memanggil pihak yang berselisih di TPG untuk dapat duduk bersama guna penyelesaian permasalahan  agar tidak berdampak lebih luas.

Ia mengaku telah mendapat kabar bahwa Dirut TPG, Ludijanto Setijo melalui kuasa hukum, sudah menjelaskan, jika produk pesanan pihak ketiga terkirim maka sudah dipastikan karyawan akan menerima haknya.

Kekisruhan internal TPG berawal sejak Deden Mulyana, selaku  Direktur II dan wakil pemegang saham minoritas TPG Julius Dirjayanto, merebut paksa Pabrik PT.Teodore Pan Garmindo Tasikmalaya pada 12 September 2023, dan menutup akses ekspor maupun pengembalian barang produksi kepada perusahaan pemberi order.

Selain itu, Deden enggan menyelesaikan persoalan di tingkat rapat direksi hingga rapat umum pemegng saham. Selain melarang barang jadi keluar dari TPG Tasikmalaya, Deden juga mem-PHK 4 orang TPG secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button