Ototekno

TV Analog Disuntik Mati, Warga yang Belum Punya STB Hubungi 159

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai memberhentikan siaran televisi (TV) analog dan menggantikannya dengan siaran TV digital di 222 kabupaten/kota di Indonesia. Namun bagaimana dengan warga yang belum siap dengan perangkat TV digital?

Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan pihaknya telah membagikan Set Top Box (STB) kepada warga miskin untuk mendukung siaran TV digital yang mulai diberlakukan Kamis (3/11/2022) dini hari.

Sedangkan warga miskin yang belum memiliki STB, pihaknya membuka posko pengaduan untuk melayani kebutuhan warga dalam menikmati siaran TV digital. Posko itu membuka layanan informasi dan menyediakan STB secara gratis dengan menghubungi nomor telepon 159 atau WhatsApp 08118202208.

“Yang belum bisa menerima siaran digital oleh karena belum tersedia Set Top Box bagi keluarga miskin, maka Kementerian Kominfo akan melayani sedapat mungkin,” ujarnya.

Tak hanya itu, warga juga bisa mencari tahu apakah dirinya berhak mendapatkan STB dengan mengakses https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.

Dalam laman tersebut warga cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP dan memasukkan kode. Selanjutnya klik tombol pencarian dan sistem cek penerima bantuan STB Kominfo akan mencari nama calon penerima STB sesuai NIK yang dimasukkan.

Kemenkominfo mencatat pembagian STB di Jabodetabek sudah mencapai 98,44 persen dengan total penerima 479 ribu warga dengan kategori miskin.

Untuk keseluruhan, STB yang sudah dibagikan sebanyak 359.617 unit atau 76 persen, sedangkan sisanya dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).

Diketahui, pemerintah mulai mematikan siaran TV analog secara bertahap dan mengimbau kepada masyarakat untuk berpindah ke siaran TV digital dan memasangkan perangkat STB.

STB adalah perangkat yang dibutuhkan untuk menangkap siaran digital pada perangkat televisi analog sehingga masyarakat tidak perlu membeli televisi baru.

STB berfungsi mengubah sinyal digital menjadi suara dan gambar pada perangkat televisi analog. Masyarakat juga tidak perlu membeli antena parabola untuk menonton siaran digital, cukup dengan antena UHF.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button