News

Umar Patek Bebas Bikin Australia Was-was, BNPT Pastikan Sudah ‘Hijau’

Narapidana kasus terorisme Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat pada Rabu (7/12/2022) kemarin.

Keluarnya Umar Patek dengan status bebas bersyarat rupanya membuat pemerintah Australia tak terima. Australia bahkan telah melakukan advokasi penolakan terhadap pembebasan lebih awal Patek.”Kami akan meminta pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa ia (Patek) berada dalam pengawasan ketat selama pembebasan bersyarat,” kata Wakil PM Australia Richard Marles dikutip ABC, Kamis (8/12/2022).

Australia jadi salah satu yang paling banyak kehilangan warganya akibat ledakan bom Bali tahun 2002. Dari 202 korban tewas, 88 di antaranya merupakan warga Australia.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar yakin bahwa Umar Patek akan menjadi warga negara yang baik setelah bebas dari penjara setelah menyatakan diri setia pada NKRI dan tak radikal lagi (deradikalisasi).

“Sangat kooperatif kerja sama dengan petugas yang terdiri dari petugas lapas, Densus, dan BNPT,” kata Boy di Polrestabes Bandung, Kamis.

Umar Patek secara resmi keluar dari Lapas Kelas I Surabaya, setelah menjalani dua pertiga masa hukuman kurungan penjara.

Meski bebas besyarat, pemerintah tetap akan memberikan pendampingan dan terus melakukan evaluasi pembebasan besyaratnya.

“Waktu di dalam penjara kooperatif. Ini bentuk dari keberhasilan deradikalisasi di dalam penjara,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Ibnu Suhendra.

Dia mengatakan banyak mantan narapidana terorisme yang bisa bersosialisasi dengan baik ketika kembali ke kehidupan bermasyarakat. Ibnu pun memastikan Umar Patek berstatus sangat hijau.”Indikatornya, di dalam penjara mengajak napiter untuk cinta tanah air, komunikasi juga baik,” kata Ibnu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button