News

Upaya Terakhir Ricky Rizal sebelum Divonis: Kekeh Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo kekeh menyatakan tidak terlibat perencanaan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini mencuat dalam duplik yang dibacakan penasihat hukum Ricky Rizal sebagai upaya terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis dalam persidangan Selasa (14/2/2023).

“Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak pernah mengetahui tentang perencanaan dan jelas-jelas bukan merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan tersebut,” kata Penasihat Hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (31/1/2023).

Duplik adalah jawaban tim penasihat hukum atas replik JPU yang telah disampaikan sebelumnya. Replik sendiri dikemukakan JPU enanggapi pleidoi atau nota pembelaan para terdakwa dan tim penasihat hukum. Setelah sidang duplik, persidangan berlanjut dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Erman menjelaskan, kliennya tidak mengetahui permasalahan yang terjadi antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J. Selain itu, Ricky Rizal juga disebut tidak memiliki masalah dengan Brigadir J.

Lebih jauh, Erman Umar, turut menyampaikan kesimpulan bahwa Ricky Rizal menolak perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J karena tidak berani dan tidak kuat mental.

“Tidak ada niat jahat terdakwa Ricky Rizal Wibowo untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Erman.

Untuk itu, dia meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Ricky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 dan 338 KUHP.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya membebaskan terdakwa dari tuntutan hukuman,” ujar Erman.

“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” kata dia menambahkan.

Erman berharap Ricky bisa dibebaskan dari tahanan dan biaya perkara kepada negara.

Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Untuk itu, Ricky dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara. Dalam nota pembelaannya, dia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan.

Meski begitu, JPU menilai nota pembelaan Ricky tidak memiliki dasar yuridis yang kuat sehingga perlu ditolak oleh majelis hakim.

Sidang Vonis Ricky Rizal

Ketua majelis hakim persidangan terdakwa Ricky Rizal, Wahyu Iman Santoso mengatakan, PN Jaksel kan menjatuhkan vonis atau putusan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada Selasa (14/2023).

Sidang pembacaan vonis itu dijadwalkan setelah seluruh rangkaian proses persidangan terhadap terdakwa Ricky Rizal selesai dilakukan.

“Selanjutnya, untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa pembacaan putusam terdakwa Kuat Ma’ruf,” kata Wahyu di PN Jaksel, Selasa hari ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button