News

Usai Mario Dandy, Kini Giliran Istri dan Anak Perempuan Rafael Alun Bersaksi

Tim Jaksa KPK akan menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, Rabu (8/11/2023). Dua saksi di antaranya, yakni istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek serta sang anak, Angelina Embun Prasasya.

“Masih melanjutkan pembuktian dakwaannya, tim jaksa dalam perkara terdakwa Rafael Alun, hari ini (8/11/2023) akan menghadirkan saksi-saksi, Ernie Meike Torondek, Angelina Embun Prasasya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (8/11/2023).

Turut juga dihadirkan sebagai saksi Manajer Keuangan PT Cubes Consulting Yulianti Noor Yulianti Noor, Antonius Among Sandi, dan Bimo. Di sidang sebelumnya, Jaksa KPK hadirkan Anak Rafael, Mario Dandy dan Accounting Bilik Kopi Equity, Ikhfa Fauziah, Senin (6/11/2023) kemarin.

Jaksa KPK saat itu mencecar Mario mengenai aset-aset yang diduga berkaitan dengan Rafael Alun serta aktivitas bisnisnya. Hanya saja, Mario Dandy mengeklaim tidak tahu banyaksoal aktivitas bisnis Rafael Alun. Dia hanya mengetahui ayahnya adalah seorang ASN di Ditjen Pajak

Diketahui, JPU KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. JPU mengatakan, uang tersebut diterima terdakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Menurut jaksa, uang tersebut dikantongi secara bertahap sejak 15 Mei 2002 hingga Maret 2013. Uang gratifikasi diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Selama menjadi pegawai negeri di Ditjen Pajak, periode 2002-2010, Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp5,1 miliar atau tepatnya Rp5.101.503.466,00 sebagaimana dakwaan ke satu dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar atau Rp31.727.322.416,00.

Adapun uang Rp 5,1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar, bagian dari dakwaan pertama. Sedangkan uang sebesar Rp 31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya. JPU KPK menyebut, modus TPPU yang dilakukan dengan menempatkan ke jasa keuangan.

Dakwaan ketiga dari tahun 2011 hingga 2023, Rafael disebut menerima gratifikasi sebesar Rp11,5 miliar atau tepatnya Rp11.543.302.671 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura atau setara Rp23.623.414.153 (Rp23,6 miliar). Kemudian ada juga uang senilai 937.900 dolar Amerika Serikat atau setara Rp14.270.570.555 (Rp14,2 miliar) serta sejumlah Rp14,5 miliar atau tepatnya Rp14.557.334.857,00.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button