News

Vice President & Dirut PT KA Properti Manajemen Didakwa Beri Suap Rp1,39 Miliar

Vice President PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Parjono dan Direktur Utama PT KAPM Juli 2020- Januari 2023, Yoseph Ibrahim didakwa memberi suap Rp1,125 miliar. Suap itu diberikan kepada Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Fadliansyah.

Parjono dan Yoseph juga disebut menyuap Hamdan, Edi Purnomo dan Budi Prasetyo sejumlah Rp240 juta.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar jaksa KPK Andi Ginanjar, ketika membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).

Jaksa menuturkan, suap diberikan terhadap Harno dan Fadliansyah dengan maksud agar PT KAPM dimenangkan dalam paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra Tahun Anggaran 2022, pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub. Sedangkan suap terhadap Hamdan sebesar Rp40 juta, terkait dengan asistensi atau pendampingan pengaturan lelang pekerjaan 6- Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022.

Jaksa mengatakan, terdapat uang suap yang diberikan ke Edi Purnomo selaku Ketua Pokja terkait Pengadaan pekerjaan 6-Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022. Suap sebesar Rp100 juta diberikan melalui Hamdan.

Selain itu, terdapat suap sebesar Rp100 juta yang diberikan melalui Hamdan untuk Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Pada Jalur KA di Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2023.

Atas perbuatannya, Parjono dan Yoseph didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button