News

Viral Istri di Depok Jadi Tersangka Meski Memar di-KDRT, Polisi: Suaminya Dioperasi

Curhatan seorang istri di Depok viral setelah jadi tersangka dan ditahan usai melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya ke polisi.

Berita ini muncul dari postingan akun Twitter @saharahanum, adik korban KDRT, yang menyebut kakaknya, PB, mengalami KDRT oleh suaminya.

Setelah melapor ke polisi, korban justru dijadikan tersangka, serta ditahan.

“KAKAK GUE KORBAN KDRT MALAH DIJADIKAN TERSANGKA!!! DIPAKSA DAMAI SAMA SUAMINYA, KAKAK GUE GAK MAU MALAH DIJADIKAN TERSANGKA!!!” tulis pemilik akun @saharahanum, dikutip Inilah.com Rabu (24/5/2023).

Dalam postingannya, korban juga menyertakan foto-foto wajah yang penuh luka dan memar.

Dalam ceritanya, korban mengaku sudah belasan kali mendapat kekerasan dari suaminya selama 14 tahun berumah tangga.

Setelah tak kuat lagi menerima kekerasan dari sang suami, PB memberanikan diri melapor ke polisi. Korban mendatangi Polres Depok dan melakukan visum. Selama menunggu hasil visum, suami korban, pelaku KDRT, melaporkan balik korban atas sangkaan serupa.

Sempat ada ajakan damai dari suami si pelaku KDRT, namun korban menolak hingga akhirnya dijadikan tersangka, dan 2 hari merasakan dinginnya sel tahanan.

“Selama ini korban menahan untuk melapor karena mengetahui suaminya memiliki senjata api dan mengancam akan membunuh keluarga korban,” tulis adik korban.

Pihak kepolisian angkat bicara terkait sebuah unggahan yang viral di Twitter, yang menyebut adanya korban KDRT ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 26 Februari lalu, di mana kasus itu bermula dari cekcok antara suami istri.

Karena merasa tersinggung dengan ucapan sang istri, kemudian suami menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan yang berujung pada pertikaian.

“Sang istri terdorong, hingga kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suaminya. Untuk melepaskan remasan itu, sang suami memukul sang istri,” ucap Yogen, Rabu (24/5/2023) di Polres Metro Depok.

Akibatnya terjadilah saling lapor antara suami dan istri itu di Polres Metro Depok. “Sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian. Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Yogen menyebut setelah itu salah satu pihak mengajukan restorative justice, tetapi pihak istri tidak hadir.”Pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali, sehingga kasusnya tetap berlanjut, dan semuanya ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button