News

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Bukan Aspirasi Publik

wacana-perpanjangan-masa-jabatan-presiden-bukan-aspirasi-publik

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani menyebutkan, wacana perpanjangan masa jabatan yang disuarakan elite bukan aspirasi publik. Kendati tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan tinggi, situasi tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengubah masa jabatan presiden.

Menurut Saiful, untuk menambah periode jabatan presiden tanpa dipilih rakyat, harus mengubah konstitusi. Apabila tidak diikuti dengan langkah amendemen UUD 1945 maka wacana tersebut bisa dikategorikan dengan makar.

“Ide ini (penambahan kekuasaan tiga tahun), bagi saya, agak makar karena bertentangan dengan konstitusi yang jelas-jelas membatasi kekuasaan,” kata Saiful dalam acara bedah politik bertajuk “Kinerja Presiden dan Penundaan Pemilu” yang disiarkan melalui kanal Youtube SMRC TV, Kamis (29/12/2022).

Dia mengakui kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan tinggi, namun untuk urusan perpanjangan masa jabatan, data yang dimiliki SMRC menunjukkan mayoritas publik menolak. Survei SMRC pada Mei 2021, September 2021, Maret 2022, dan Oktober 2022 menunjukkan mayoritas publik ingin mempertahankan ketentuan masa jabatan presiden hanya dua kali dan masing-masing selama dua tahun.

Dalam empat kali survei tersebut, rata-rata 77 persen publik yang ingin ketentuan itu dipertahankan, sementara yang ingin mengubahnya hanya 13 persen. “Dari 13 persen yang ingin perubahan, mayoritas mereka menginginkan masa jabatan presiden justru dipersempit, bukan ditambah lebih dari dua kali.”

Dia mengaku tak menyangka Ketua MPR Bambang Soesatyo mengajak untuk berpikir kembali tentang Pemilu 2024 dengan dalih kinerja Presiden Jokowi dinilai bagus oleh rakyat pada umumnya. Padahal dalam beberapa bulan terakhir, seluruh parpol sudah sibuk menyambut Pemilu 2024. KPU sudah bekerja, partai-partai politik sudah diverifikasi dan sudah diketahui partai mana saja yang lolos untuk menjadi peserta pemilu.

Saiful melihat posisi Bambang Soesatyo sebagai ketua MPR yang memiliki wewenang mengubah UUD 1945, dan mewacanakan perubahan masa jabatan penting untuk dibahas. Namun pandangan Bambang diyakini tidak mencerminkan aspirasi publik.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button