News

Wagub DKI Hormati Gugatan Pengusaha Soal UMP 2022

Wakil Gubernur atau wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria hormati soal gugatan pengusaha soal ketetapan UMP. Wagub DKI hormati gugatan pengusaha karena Indonesia negara demokrasi.

Gugatan yang pengusaha ajukan adalah soal Kepgub DKI Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022.

Mungkin anda suka

“Kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah di tetapkan Pemprov DKI Jakarta,” kata Riza di Jakarta, Senin (17/2/2022).

Riza menilai gugatan hukum terhadap keputusan Gurbernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penetapan UMP 2022 adalah hal yang biasa. Hal ini mengingat Indonesia adalah negara demokrasi.

“Negara kita negara demokrasi, biasa, ada satu kebijakan tidak mungkin memuaskan semua pihak,” ucapnya.

Menurut dia, Gubernur DKI mengambil keputusan menaikkan UMP 2022 melalui proses yang panjang dan pertimbangan untuk semua kepentingan.

“Tidak hanya kepentingan buruh tapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengungkapkan para pengusaha sudah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (14/1).

Para pengusaha keberatan Anies merevisi Kepgub tentang UMP sehingga upah minimum bagi pekerja di bawah masa kerja satu tahun di Jakarta pada 2022 naik 5,1 persen dari semula 0,85 persen.

Para pengusaha, lanjut dia, juga tidak dilibatkan dalam revisi UMP 2022 tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button