News

Walau sudah Inkrah, Ferdy Sambo Cs Bisa Ajukan PK

Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) mantan Kadiv Propam Mabes Polri yang meringankan hukuman hukam mati menjadi seumur hidup sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Hal ini juga berlaku kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, Putri Chandrawinata, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo yang hukuman penjaranya disunat Majelis Hakim.

Mungkin anda suka

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat jumpa pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Akan tetapi, kata Sobandi, Sambo Cs masih bisa dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) di MA.

“Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang,” ujarnya.

Sebagai informasi, putusan kasasi istri Ferdi Sambo, Putri Chandrawati yang awal 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Sementara anak buah Ferdi Sambo hukumannya dipotong masing-masing lima tahun penjara. Asisten Rumah Tangga Sambo Kuat Ma’ruf menjadi 10 tahun penjara penjara sedangkan ajudannya, Ricky Rizal Wibowo menjadi 8 tahun penjara.

Adapun Majelis Hakim yang menentukan nasib mereka di antaranya, Majelis Hakim Suhadi, Hakim Yohanes Priyana dan Hakim Suharto. Sedangkan, hakim Jupriyadi dan Desnayeti memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion (DO) atas putusan kasasi Ferdy Sambo lolos hukuman mati yang dipenjara seumur hidup di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Ferdy Sambo beserta terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button