Market

Wamenkeu Suahasil: Secara Hukum, Perppu Cipta Kerja Bisa Digunakan

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebut, Perppu Cipta Kerja dari perspektif hukum tata negara, sudah berlaku dan dapat digunakan.

“Kalau ada yang perlu peraturan daerah (Perda) yang mau diperbaiki, mau menggunakan peraturan pemerintah, bisa menggunakan Perppu (Cipta Kerja) sebagai dasarnya,” jelas Suahasil dalam Workshop Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, di Bali pada Kamis (9/3/2023).

Ia memastikan bahwa Perppu Cipta Kerja bagi pelaku UMKM sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf), bisa kembali berkembang. Pemikiran awal Presiden Jokowi dalam mengeluarkan Perppu ini, untuk menyederhanakan birokrasi dalam berusaha.

“Tidak lain bapak presiden mengeluarkan UU Ciptaker itu adalah ingin melihat birokrasinya berubah. Yang paling pertama harus berubah adalah birokrasi yang betul-betul mengerti dunia usaha,” terangnya.

“Birokrasi yang betul-betul mengerti dunia pereknonomian, semua yang dibutuhkan oleh dunia usaha kita sehingga dunia usaha bisa berkembang, bisa melakukan usahanya dengan nyaman, beroperasi dengan baik dan kemudian menyerap tenaga kerja,” lanjutnya.

Melalui Perppu Cipta Kerja, kata dia, diharapkan bisa menambah keyakinan bagi pelaku usaha. Sehingga mereka semakin yakin akan adanya kepastian hukum di negeri ini. Yang mendukung operasional bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.

“(Misalnya) kalau rekrut tenaga kerja, maka bagaimana tenaga kerja itu direkrut, bagaimana hubungan tenaga kerja masing-masing diatur ulang di UU Ciptaker dan Perppu tersebut,” imbuh dia.

“Bagaimana produk itu memenuhi klasifikasi halal diatur, bagaimana kepastian usahanya itu kemduian tidak diganggu dengan perizinan yang terlalu banyak diatur,” lanjutnya.

Status pembahasan Perppu Cipta Kerja, kata Suahasil, saat ini, masih berada di tingkat DPR dan sudah mendapatkan persetujuan di pembicaraan tingkat satu. Diharapkan, Perppu ini bisa segera disahkan menjadi UU. “Kita berharap pada masa sidang berikutnya, maka pembahasan tingkat dua (paripurna dan disahkan), semoga bisa dilakukan secepatnya,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button