News

Wanita Ini Curhat Usai Mobilnya Dipepet Rombongan Paspampres

Wanita Ini Curhat Usai Mobilnya Dipepet Rombongan Paspampres

Sebuah video yang merekam peristiwa cekcok antara seorang wanita dengan diduga anggota paspampres viral di media sosial.

Akun @francinewidjojo membagikan sebuah video perdebatannya dengan anggota paspampres yang terjadi pada Minggu (24/7/2022) malam.

“Layakkah pengawalan mantan Wakil Presiden ugal-ugalan membahayakan nyawa rakyat pengguna jalan?” tulis Francine dalam postingannya.

Dalam ceritanya, Francine yang mengendarai mobil sendiri sekitar pukul 20.15 WIB, bertemu dengan rombongan 3 mobil di turunan jalan layang Antasari, dekat kantor Walikota Jakarta Selatan (Jaksel).

Dalam pengakuannya, mobilnya dipepet Toyota Fortuner pengawal mantan Wapres hingga minggir ke kiri dan hampir menabrak beton pembatas.

Karena itulah ia membunyikan klakson panjang hingga membuat Fortuner itu memberi ruang kepadanya.

“Setelah turunan, mobil saya melambat di antrian lampu merah seberang Walikota Jaksel. Rombongan melintas dari kiri dan mobil pengawal belakang buka kaca (tanpa mengenakan masker) lalu teriak, Minggir lo!,” tulisnya.

Karena perjalanannya searah dengan rombongan mantan Wapres tersebut, terpaksa Francine Widjojo mengikuti Fortuner itu dari belakang. Namun tanpa diduga sopir Fortuner ini berkendara ugal-ugalan hingga membahayakannya.

“Tetiba mobil pengawal belakang bergerak zig zag ugal-ugalan dan sengaja rem mendadak. Untuk kedua kalinya membahayakan nyawa saya. Untung saya sigap segera rem, sehingga tidak tabrakan,” tulisnya.

Setelah kedua mobil berpapasan di lampu merah, perdebatan pun terjadi. Francine menanyakan alasan pengemudi Fortuner mengemudi zig zag dan membahayakan nyawanya.

“Ibu membahayakan lo, saya dilindungi undang-undang mengawal mantan Wapres lho,” kata si sopir Fortuner sambil menunjuk ke arah Francine.

Setelah terjadi perdebatan, mobil pengawal mantan wapres akhirnya pergi meninggalkan Francine.

Unggahan video tersebut ramai jadi bahan perbincangan netizen hingga akhirnya viral.

Sementara dalam aturan paspampres untuk pengawalan, disebutkan bahwa pengendara yang dianggap membahayakan rombongan VVIP, bisa dipenjara. Berikut penjelasan pengawalan paspampres selengkapnya:

a. Pengendara yang menghalangi atau menerobos rombongan kendaraan presiden saat melintas di jalan dapat dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda berdasarkan aturan. Kendaraan presiden adalah salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas di jalan. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 287 ayat 4.

b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden Dan Wakil Presiden, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. Pasal 1 ayat 2 dan 3 yang berbunyi :

– Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan
keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

– Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat, mengganggu atau menggagalkan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

c. Serta Tugas Paspampres dalam Pasal 5 yang berbunyi :
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.
(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
– istana Presiden dan Wakil Presiden;
– kediaman jabatan negara Presiden dan Wakil Presiden;
– kediaman pribadi Presiden dan Wakil Presiden;
– tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden;
– materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
– kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden;
– rute perjalanan yang dilalui/dilewati Presiden dan Wakil Presiden

d. Kepolisian menyebutkan tindakan tegas terhadap penerobos konvoi presiden atau yang berstatus VVIP lainnya adalah kewenangan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) atau pasukan pengamanan yang ditugaskan mengawal pasukan VVIP itu sendiri.

Untuk tindakan tegas terhadap penerobos iring-iringan berstatus VVIP seperti presiden itu seperti tembakan peringatan atau lebih apabila diperlukan, ditentukan oleh Paspampres. Sementara polisi, bersifat memberi peringatan pada si penerobos agar keluar dari iring-iringan VVIP seperti presiden.

Karena itu jika ada pengawalan sebaiknya memberikan prioritas jangan menerobos. Kalaupun menerobos, polisi memberi peringatan untuk keluar dari rombongan, sedangkan lebih dari itu yang menentukan adalah Paspampres. Rombongan presiden/vvip yang masuk dalam pengguna jalan sendiri harus mendapatkan prioritas atau utama sesuai aturan Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button