News

Waspadai Bacaleg Masih Berstatus ASN hingga TNI-Polri

Potensi adanya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI-Polri diwaspadai. Hal ini terlontar dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, siap menindaklanjuti masukan masyarakat terkait kemungkinan bacaleg masih berstatus SN, kepala desa dan perangkat desa, karyawan atau direksi BUMN/badan lain, serta TNI-Polri

“Pada tahapan pendaftaran bacaleg (bakal calon legislatif), kami siap menerima masukan masyarakat. Tentu akan kami tindaklanjuti,” kata anggota Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi di Karawang, Kamis (4/5/2023).

Mungkin anda suka

Seperti dikutip Antara, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, persyaratan administrasi bacaleg antara lain harus mengundurkan diri bagi yang masih berstatus ASN, kepala desa dan perangkat desa, karyawan atau direksi BUMN/badan lain  hingga TNI-Polri yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Engkus menjelaskan, pengunduran diri itu harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Lebih lanjut, Engkus menyebut, pihaknya segera mendirikan posko aduan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan jika menemukan keganjilan dalam proses pendaftaran atau pengajuan bacaleg.

Engkus memastikan setiap masukan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait. Tujuannya, guna memastikan kebenaran masukan tersebut.

Koordinasi juga dilakukan dengan pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 menyangkut terpenuhi atau tidaknya syarat administrasi bacaleg.

Langkah itu sekaligus memastikan kesiapan partai politik dalam menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selama proses penginputan syarat administrasi bacaleg.

KPU Karawang telah mengumumkan pembukaan pendaftaran atau pengajuan bacaleg Pemilu 2024.

Untuk pendaftaran bacaleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota berlangsung pada 1-14 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIB. Kecuali hari terakhir pendaftaran berlangsungpukul 08.00-23.59 WIB.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button