Hangout

Wulan Guritno Jadi Sorotan, Diduga Senggol Bu Susi hingga Video Promosi Judi

Nama artis cantik tanah air, Wulan Guritno (42), ramai jadi bahan pembicaraan warganet di dunia maya hingga trending.

Video lawas Wulan di akun media sosial pribadinya, tiba-tiba jadi sorotan warganet karena dianggap mempromosikan situ judi online.

Dalam video tersebut, ibu dua anak itu mengenakan kaos berwarna putih yang bertuliskan logo situs sembari mempromosikan situs tersebut dengan mengatakan bahwa situs tersebut merupakan situs game online yang telah terakreditasi sebagai website resmi.

“Spin-spin cuan, halo saya wulan guritno mau memperkenalkan ada game online yang sudah terakreditasi sebagai website resmi dan bersertifikat,” kata Wulan dalam video unggahannya.

Video Wulan Guritno itu diketahui sudah ada sejak 2020. Namun, video tersebut kembali viral dan beredar di jagat maya.

Reaksi netizen pun bermunculan, dengan banyak yang merasa geram dan membandingkan Wulan Guritno dengan selebgram lain yang baru-baru ini ditangkap oleh polisi karena mempromosikan judi online.

Beberapa netizen mengungkapkan keresahan mereka dan menanyakan mengapa Wulan Guritno tidak mendapatkan tindakan yang sama.

Diduga Senggol Susi Pudjiastuti

Kembali munculnya video lawas Wulan soal judi online ini, diduga karena sang artis ‘menyentil’ kebijakan larangan ekspor benih bening lobster yang dianggap tidak berpihak pada rakyat.

Larangan ekspor benur lobster ini merupakan kebijakan populer Susi Pudjiastuti saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

Menurut kabar yang beredar saat ini Wulan turut serta menjadi aktivis pemerhati nelayan.

Ketika dirinya menyuarakan pendapatnya mengenai kondisi nelayan yang ia jumpai di beberapa daerah, beberapa pihak merasa bahwa opini yang Wulan keluarkan dianggap menyerang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Indonesia sendiri telah melarang adanya perjudian online, hal tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Baik orang yang mengadakan permainan judi maupun yang ikut bermain bisa terjerat hukum. Adapun ketentuan hukum mengenai larangan judi online termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Sementara ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button