News

Yusril Sebut Putusan MK Problematik, Kasih Saran untuk Tak Usah Maju

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK soal capres-cawapres problematik.

“Masalah akan terus berkepanjangan, kalau ditanya kepada saya ini problematik atau tidak, iya, penyelundupan hukum macam-macam,” ujar Yusril dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023)

Menurut Yusril, dengan putusan MK tersebut memberi pintu masuk bagi siapapun seseorang yang di bawah umur 40 tahun bisa maju kontestasi Pilpres 2024 asalkan pernah menjabat menjadi kepala daerah.

“Saya, kalau dalam menghadapi situasi seperti itu, saya katakan ‘terima kasih MK anda sudah buat putusan yang memungkinkan saya maju sebagai calon presiden dan wakil presiden karena saya pernah atau sedang menjabat kepala daerah meskipun umur saya di bawah 40 tahun’,” imbuhnya.

“Tapi menyadari bahwa ini akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sekarang dan di kemudian hari maka dengan jiwa besar saya tidak akan memanfaatkan putusan ini, saya akan memutuskan tidak akan maju’. Saya kira orang akan melakukan hormat setinggi-tingginya sudah diberi kesempatan dia enggak mau gunakan, artinya dia berjiwa besar dan dia seorang negarawan,” tutur Yusril.

Yusril menilai, hal di atas adalah solusi menghadapi situasi politik saat ini pasca putusan MK pada Senin (16/10) lalu.

Diketahui, MK memutuskan untuk menerima uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Lembaga yang dipimpin oleh Anwar Usman tersebut menerima perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Tsaqibirru Re A.

Pemohon mengajukan agar MK mengubah batas usia minimal capres- cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hakim MK kemudian mengabulkan diksi berpengalaman sebagai kepala daerah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button