Kanal

1.200 Driver Ojol di Medan Dapat Bantuan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 1.200 pekerja rentan di kota Medan didaftarkan sebagai penerima manfaat jaminan sosial pekerjaan melalui jalur BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Para pekerja rentan tersebut didaftarkan oleh manajemen Siloam Hospitals Dirga Surya Medan, sebagai bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) rumah sakit tersebut.

Direktur Siloam Hospitals Dhirga Surya, dr Maria Christina A, MARS, menyambut baik kerja sama tersebut.

“Sinergi ini merupakan bentuk upaya sosial dan kepedulian dari kami atas hak yang patut didapatkan oleh para pekerja rentan atau pekerja yang memiliki faktor resiko dalam bekerja. Kami ucapkan rasa terima kasih bagi BPJS Ketenagakerjaan semoga sinergi ini terus bisa berlanjut,” kata Maria Christina dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

Dalam sinergi kerja sama itu, dengan iuran

Rp16.800 per orang setiap bulannya yang dibayarkan oleh RS Siloam Dirga Surya sebagai bagian dari program CSR rumah sakit. Adapun Kegiatan CSR kali ini ditujukan kepada pekerja rentan yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) di kota Medan.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana mengatakan, hal ini merupakan bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan bersama RS Siloam untuk para pekerja rentan di Sumut, terutama di Kota Medan.

“Pekerja rentan ini peserta yang bukan penerima iuran juga bukan penerima upah. Para pekerja rentan ini merupakan kategori pada pekerja miskin ekstrem. Harus ada bantuan katakanlah dari pemerintah atau pihak swasta untuk meringankan iuran yang mereka bayarkan tersebut,” ujarnya.

“Alhamdulillah RS Siloam sudah beberapa kali ikut dalam pergerakan ini untuk melindungi pekerjaan rentan tersebut. Adapun totalnya ada sudah ada 1.200 orang pekerja rentan yang dilindungi dan ini akan berkembang lagi dan kontribusi ini sangat luar biasa,” tambahnya.

Menurut Panji, pekerja di Indonesia ini berhak mendapatkan hak normatif yakni perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

“Hak normatif, yaitu memiliki perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja dapat dihadirkan melalui sinergi kerjasama. Kami yang mewakili pemerintah dan Siloam Hospitals mewakili pihak swasta merupakan salah satu contoh sinergi ini guna memenuhi kepedulian dan hak bagi para pekerja rentan,” tuturnya.

Panji Wibisana juga mengingatkan agar kegiatan ini menjadi suatu barometer dan juga menjadi inspirasi bagi perusahaan lainnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button