News

1,2 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara Dimusnahkan, Awalnya Diungkap Pesawat Nirawak

Ladang ganja seluas 1,2 hektare di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Ladang ganja siap panen ini terungkap berkat pesawat terbang nirawak.

“Berdasarkan hasil temuan yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, sebanyak 11.000 pohon dengan ketinggian berkisar antara 20 hingga 250 centimeter berhasil dimusnahkan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Narkotika BNN RI Kombes Pol Guntur Aryo di Desa Blang Minyak, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh, Senin (21/8/2023).

Guntur memimpin langsung pemusnahan ladang ganja yang berada di ketinggian 199 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut.

Lebih lanjut, dia mengemukakan, ladang ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan pesawat terbang tanpa awak (PTTA) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Secara keseluruhan, ujar Guntur melanjutkan, keseluruhan tanaman ganja yang dimusnahkan itu memiliki berat mencapai 5 ton dan jarak kerapatan antartanaman berkisar antara 50 hingga 100 centimeter.

Guntur menyebut, pemusnahan ladang ganja itu sesuai Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan ini menyebutkan soal larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu jenis ganja.

“Ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” kata Guntur menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button