Market

Awas Dicekik Bunga Pinjol, KPPU Temukan Permainan Kartel

Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Goprera Panggabean menjelaskan, KPPU menduga adanya pengaturan suku bunga pinjaman online (pinjol) oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas,” ujar Goprera, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Penyelidikannya berawal dari penelitian KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi masyarakat. Hasilnya, diduga kuat ada pengaturan bunga oleh AFPI kepada anggotanya. Ini terkait penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

Dalam hal ini, KPPU menemukan bahwa penetapanAFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Tercatat, ada 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.

“KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegasnya.

Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, batas bunga pinjol dipatok 0,4 persen per hari, sudah termasuk biaya struktural lainnya, seperti bea administrasi, layanan, bunga, biaya teknologi, atau asuransi.

“Batas pinjaman memang berdasarkan kode etik diberikan pembatasan 0,4 persen per hari. Batas biaya pinjaman. Karena kami memahami struktur biaya itu ada beberapa. Ada biaya administrasi, layanan, biaya teknologi, biaya risk management, asuransi, semua biaya ini kita beri batasan digabung jadi satu,” kata Sunu, Sabtu (23/9/2023).

Terkait bunga pinjol, sejatinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas atas bunga fintech lending atau pinjol sebesar 0,4 persen per hari. Bunga ini hanya berlaku untuk pinjaman konsumtif, atau jangka pendek. Sedangkan pinjaman produktif atau jangka panjang, bunganya 12 sampai 24 persen per tahun.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, batas atas bunga pinjol, selama ini memang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“Bunga maksimum 0,4 persen per hari diterapkan pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek, misal 30 hari. Sementara jangka panjang bunga sekitar 12-24 persen per tahun,” ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (29/9/2022).

Ogi menjelaskan, penetapan bunga maksimum 0,4 per hari oleh AFPI telah melalui berbagai pertimbangan. Hal ini juga sesuai dengan riset OJK pada 2021, bunga ideal pinjaman online maksimum sebesar 0,3 sampai 0,46 persen per hari.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button