News

KPK Kaji RUU Perampasan Aset, Harap Segera Disahkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Menurut Pelaksana Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pihaknya tengah mengkaji RUU ini melalui tim biro hukum.

“Draf itu disampaikan, ada biro hukum tersendiri yang mengkajinya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Asep menjelaskan, KPK memiliki harapan agar RUU Perampasan Aset tersebut bisa segera disahkan menjadi UU. Pasalnya, dia memandang, pengesahan ini bukan hanya harapan lembaga antirasuah, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia.

Surpres Segera Dibahas

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera dibahas sebelum dibacakan ke rapat paripurna. Surpres ini diterima DPR sejak Kamis (4/5/2023).

“DPR sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme. Jadi, ya, mekanismenya ada yang harus dibahas dulu,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa hari ini.

Puan mengemukan hal itu usai Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Politikus asal PDIP itu mengakui dirinya tidak menyinggung Surpres RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam pembukaan pidato masa sidang tadi. Sebab, aturan tersebut belum masuk ke dalam mekanisme. Meski begitu, Puan kembali berujar, pihaknya akan segera membahas RUU Perampasan Aset  sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Ya, secepatnya, karena sudah terima surpresnya, nanti akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada,” katanya menegaskan.

Pelaku Tindak Pidana Korupsi hingga Narkoba

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan undang-undang yang dirancang pemerintah dalam rangka mengatur untuk mengambil alih penguasaan serta kepemilihan aset pelaku tindak pidana dengan motif ekonomi. Dari mulai pelaku tindak korupsi hingga narkoba dapat menjadi target dari RUU ini jika sesuai putusan pengadilan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana  bersama DPR RI.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button