News

FSGI Protes MK Perbolehkan Fasilitas Pendidikan Jadi Tempat Kampanyedia

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan.

“Padahal selama ini, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan publik. Sehingga dilarang menggunakan fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah, dijadikan tempat kampanye saat pemilu,” tegas Retno dalam keterangan resminya, Senin (21/8/2023).

Ia pun membeberkan beberapa alasan pihaknya menolak putusan MK itu, karena para pelajar tak memiliki hak pilih karena usianya belum mencukupi.

“Bahkan di SMA dan SMK pun hanya sebagian peserta didik yang sudah memiliki hak pilih, karena sudah berumur 17 tahun, mereka adalah pemilih pemula, yang jumlahnya cukup besar dan menjadi target banyak caleg, cabup/cawalkot, cagub dan capres,” terangnya.

Retno mengakui fasilitas pendidikan memang boleh dijadikan tempat untuk bersosialisasi kepada masyarakat khususnya pemilih pemula. Namun kampanye di fasilitas pendidikan ini tidak boleh dijadikan sebagai tempat mendongkrak elektabilitas calon tertentu.

“Adapun mengenai persyaratan ‘tanpa atribut’ dalam berkampanye di kampus, itu tidak menghilangkan relasi kuasa dan uang. Sebab, dua hal itu bisa saja disalahgunakan oleh institusi pendidikan, untuk mengomersialkan panggung politik di dalam tempat pendidikan,” imbuh dia.

Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan kampanye di fasilitas pendidikan ini.

“(Kemudian) FSGI mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan merevisi peraturan kampanye pasca keputusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, untuk mendetailkan aturan kampanye di Lembaga Pendidikan,” jelasnya.

“Seperti misalnya diperbolehkan dijenjang pendidikan yang mana, apakah hanya boleh dijenjang SMA/SMK yang peserta didiknya ada yang sudah memiliki hak pilih,” tutup Retno.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button