News

2.371 Narapidana di NTB Terima Remisi Kemerdekaan

Sebanyak 2.371 narapidana di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Adapun pada hari ini kami melaporkan untuk narapidana yang mendapatkan remisi pada peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI ini sebanyak 2.371 orang,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Romi Yudianto dalam kegiatan pemberian remisi narapidana secara simbolis di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, NTB, Kamis (17/8/2023).

Dia menjelaskan 2.371 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari kategori remisi umum (RU) I yang mendapat pengurangan masa hukuman mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan dan RU II, yakni yang langsung bebas.

“Untuk yang mendapat remisi langsung bebas hari ini sebanyak 12 orang. Dari 12 orang ini ada diantaranya anak binaan,” ujarnya.

Sisanya, sebanyak 2.359 narapidana mendapat pengurangan masa hukuman, mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan.

Selanjutnya, Romi menyampaikan bahwa 2.371 narapidana yang mendapatkan remisi ini berasal dari kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Untuk jumlah narapidana dari kasus tindak pidana umum sebanyak 1.307 orang. Sedangkan dari kasus tindak pidana khusus sebanyak 1.064 orang.

Terkait 12 narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas, jelas dia, berasal dari kasus tindak pidana umum.

“Yang tindak pidana khusus tidak ada dapat RU II, semua dapat RU I,” ucap dia.

Dia pun menjelaskan 1.064 narapidana kasus tindak pidana khusus yang mendapat remisi, terdapat 31 di antaranya narapidana tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Romi mengatakan bahwa jumlah warga binaan lapas dan rutan di wilayah NTB terhitung hari ini sebanyak 3.905 orang yang terdiri dari tahanan dan narapidana.

“Kalau dilihat dari kapasitas idealnya, kondisi hunian lapas dan rutan di wilayah NTB sudah melebihi kapasitas 35 persen dari yang seharusnya diisi 2.494 warga binaan,” kata Romi.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah, sejumlah pejabat forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) wilayah Kota Mataram, dan Kabupaten Lombok Barat.

Surat remisi 17 Agustus Tahun 2023 secara simbolis diserahkan kepada sejumlah narapidana oleh Gubernur NTB, Wakil Gubernur NTB, dan Bupati Lombok Barat di hadapan seluruh tamu undangan dan narapidana Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button