News

Libatkan Anak-anak Berkampanye, Gibran Terancam Kena Sanksi dari Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menegaskan pihaknya tak segan memberikan sanksi ke Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang diduga kampanye melibatkan anak-anak di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

“Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).

Lebih lanjut, Benny menerangkan bahwa Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian mendalam terkait kegiatan kampanye Gibran tersebut.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu mengatur soal larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

“Pasal 15 huruf a UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik,” jelas Benny.

Sebagai informasi, Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka berkampanye di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, 1 Desember 2023. Pada momen itu Gibran sempat meminta anak-anak naik ke atas panggung.

“Anak-anak ke panggung, sini saya bagikan buku. Susunya nanti juga dibagikan,” kata Gibran saat menghadiri undangan Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo di RT. 013/RW. 011 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/12/2023).

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu anak-anak dilarang ikut kampanye. Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button