Hangout

5 Bandar Narkoba Terbesar di Indonesia yang Berakhir Divonis Mati

Ancaman narkoba di Indonesia merupakan masalah yang paling ditekankan oleh pemerintah saat ini. Pasalnya, bahaya barang terlarang tersebut dapat menghancurkan masa depan bangsa. 

Meskipun bisnis narkoba adalah bisnis ilegal, tetapi beberapa orang tetap melakukannya. Mereka melakukan bisnis ilegal ini untuk mendapatkan keuntungan besar. 

Mungkin anda suka

Walau sudah beberapa tahun menjadi buronan, beberapa bandar narkoba di Indonesia berhasil ditangkap polisi. Sebagian di antaranya bahkan ada yang dijatuhi hukuman mati.

Daftar Bandar Narkoba di Indonesia yang Dihukum Mati

1. Meirika Franola

bandar narkoba di indonesia
Foto: Bombastis.com

Meirika Franola dianggap ahli dalam peredaran narkoba dari luar negeri. Salah satu aksinya yang terkenal di tahun 2000, ia bersama sepupunya Deni Setia Maharwa dan Rani Andriani menyelundupkan 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain ke London.

Mereka tertangkap. Akibat perbuatannya, ketiganya pun dijatuhi hukuman mati.

Selama di lapas, Ola tak berhenti. Ia tetap melanjutkan “bisnisnya” ini di dalam penjara. Dua tahun setelah penangkapannya, Ola merekrut seorang kurir melalui salah satu teman sesama napi. 

Kurir tersebut ia tugaskan untuk mengambil sabu pesanan sebanyak 775 gram di India. Beruntung, si kurir tertangkap di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

Salah satu hal yang membuat Ola kontroversial di Indonesia adalah dia sudah dua kali divonis hukuman mati. Saat ditangkap bersama dua sepupunya, Ola beruntung karena diselamatkan oleh grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012. Presiden mengubah hukuman Ola menjadi seumur hidup.

Alih-alih menyesali perbuatannya, Ola tetap melanjutkan lagi aktivitas penyelundupannya saat masih di penjara. Karena perbuatannya itu, Meirika Franola mendapat hukuman mati kedua pada akhir tahun 2015. Namun, belum diketahui pasti kapan hukuman matinya akan dilaksanakan. 

2. Amir Aco

bandar narkoba di indonesia
Terpidana Bandar Narkoba, Amir Aco (menggunakan peci). Foto: Antara Foto

Amiruddin alias Amir Aco bukanlah bandar narkoba sembarangan. Ia telah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama.

Pada Agustus 2015, Aco divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Makassar. Aco terbukti mengantongi sabu seberat 1 kilogram. Tak hanya itu, Aco juga kedapatan memiliki 4.208 butir ekstasi. 

Sejak Desember 2017, Aco telah menjalani hukumannya di LP Cipinang, Jakarta Timur. Sekarang, Aco ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA di Sungguminas, Kabupaten Gowa. Untuk mencegah pengedar narkoba ini beroperasi di balik jeruji besi, Amir Aco didekam di sel isolasi berukuran 2×1 meter persegi.

Karena Aco berstatus tahanan khusus, maka tidak ada yang bisa menjenguknya, bahkan ibu kandungnya sendiri.

3. Raheem Agbaje Salami

bandar narkoba di indonesia
Angela Intan, kekasih Raheem Agbaje Salami. Foto: gettyimages.com

Raheem adalah salah satu napi Lapas Nusakambangan yang dieksekusi mati pada tahun 2015. Dia adalah warga negara Nigeria yang tinggal di Indonesia dan kedapatan memiliki 5 kilogram heroin di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 1999.

Sebelumnya, Raheem menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo (LP) antara tahun 1999 hingga 2007 dan dipindahkan ke Lapas Kategori 1 Madiun.  

Kemudian, Raheem kembali dipindahkan ke LP Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, pada 4 Maret 2015 untuk dieksekusi bersama terpidana mati lainnya. 

Keinginan terakhir Raheem adalah dimakamkan di Madiun, Jawa Timur. Satu harapannya adalah eksekusi dirinya akan menjadi yang terakhir di Indonesia. Salah satu dari tiga permintaan terakhirnya adalah diizinkan untuk menyumbangkan organnya kepada mereka yang membutuhkan.  

4. Mary Jane Fiesta Veloso

bandar narkoba di indonesia
Ilustrasi: gettyimages.com

Mary Jane Fiesta Veloso, asal Bulacan, Filipina, ditangkap polisi di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada 25 April 2010 setelah kedapatan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena dianggap melanggar Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Mary Jane mengaku hanya diperalat untuk mengangkut barang ilegal tersebut. Ia juga masuk dalam daftar orang yang dieksekusi di Nusakambangan pada April 2015.

Namun, eksekusi ditunda dengan alasan kesaksian Mary Jane diperlukan dalam proses pidana perekrutnya, Maria Kristina Sergio alias Mary Christine Gulles Pasadilla. Dalam persidangan di Filipina, Mary Jane dituding sebagai korban perdagangan manusia dalam kasus penyeludupan narkoba.  

Hingga kini, eksekusi masih terus ditunda dan terpidana Mary Jane masih menunggu hukuman di Lapas Wanita Kelas IIB Yogyakarta.  

5. Rodrigo Gularte

Prosesi Pemakaman Rodrigo Gularte. Foto: gettyimages.com

Rodrigo Gularte adalah salah satu terpidana kasus narkoba asal Brasil yang divonis hukuman mati di Indonesia pada tahun 2005.  

Setelah dijatuhi hukuman mati, Rodrigo melakukan beberapa percobaan bunuh diri. Dia juga sering berbicara aneh dan mengalami halusinasi selama di LP Nusakambangan.

Pada tahun 2014, keluarga Rodrigo, dengan bantuan kedutaan Brazil, meminta pendapat medis atas kondisi Rodrigo. Hasilnya, Rodrigo didiagnosis menderita skizofrenia. Sampai saat-saat terakhir ia pun tidak tahu bahwa dia akan dieksekusi. 

Kondisi kejiwaan Rodrigo membuat keluarganya meminta pembatalan hukuman mati, namun permintaan tersebut ditolak. Rodrigo dieksekusi pada Rabu (29/4/2015) di Pulau Nusakambangan, Cilacap. 

Gularte dieksekusi bersama beberapa terpidana lain yang juga terdakwa kasus narkoba, yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe dan Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Zainal Abidin (Indonesia).

6. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran

Ilustrasi: gettyimages.com

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ditangkap bersama tujuh orang lainnya pada 17 April 2005 di Bandara Ngurah Rai Bali akibat upaya penyelundupan heroin seberat 8,3 kilogram ke Indonesia. Komplotan bandar narkoba yang melibatkan dua pria ini dikenal dengan nama Bali Nine. 

Martin Stephens, Renae Lawrence, Scott Rush dan Michael Czuga ditangkap di bandara dengan mengikat paket heroin ke tubuh mereka. Tiga orang lainnya, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen dan Matthew Norman, ditangkap di Hotel Melasti dekat Pantai Kuta dan kedapatan memiliki 300 gram heroin.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dinyatakan bersalah dengan ancaman hukuman mati pada 14 Februari 2006. Mereka dilaporkan memberi para penyelundup uang, tiket pesawat, dan hotel. Keduanya mencoba berbagai cara untuk bebas. Namun, pada 11 Desember 2014, Presiden Jokowi menegaskan tidak ada ampun bagi penjahat narkoba. Rabu tengah malam, pada 29 April 2015, mereka dieksekusi oleh Brimob Polda Jawa Tengah. 

7. Freddy Budiman

bandar narkoba di indonesia
Foto: Antara

Salah satu bandar narkoba terbesar di Indonesia adalah Freddy Budiman. Meski sering tertangkap basah, Freddy tak gentar dan mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, Freddy terlibat kasus narkoba pertamanya pada 1997 dan dikirim ke LP Cipinang. Kemudian, pada 2009, Freddy kembali kedapatan memiliki sabu seberat 500 gram dan divonis 3 tahun 4 bulan penjara. 

Usai bebas, Freddy kembali berurusan dengan pihak berwajib pada 2011. Saat itu ia ditangkap dengan barang bukti 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram ekstasi. Freddy divonis 9 tahun penjara atas kejahatannya dan dikirim ke LP Cipinang.  

Tak disangka, pada 2013 Freddy Budiman kedapatan mengedarkan narkoba dan membangun pabrik sabu dari balik jeruji besi. Dia terbukti mengorganisir penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012. Kemudian, ia divonis hukuman mati dan dieksekusi pada 29 Juli 2016 di Nusakambangan, Jawa Tengah. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button