Hangout

51 Nama Ini Dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi, Masih Bisakah Naik Haji?

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1444 Hijriah/ 2023 Masehi sebagai panduan. Ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah RPH Kemenag 2023 berisi rangkaian tahapan kegiatan penyelenggaraan ibadah haji.

Rangkaian perjalanan haji ini dimulai dari masuknya jemaah ke asrama haji, terbang ke tanah suci, hingga kepulangan para jemaah haji dari Madinah ke Indonesia.

Mungkin anda suka

Mengutip laman Kemenag, untuk jemaah haji gelombang pertama dijadwalkan mulai masuk ke asrama haji embarkasi pada 3 Zulkaidah 1444 H atau 23 Mei 2023 lalu.

Kemudian, mereka akan mulai diberangkatkan secara bertahap ke Madinah Al-Munawwarah untuk menjalani arbain (salat berjamaah selama 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi).

Untuk jemaah gelombang kedua akan memasuki asrama mulai dari 7 Juni 2023 dan akan diberangkatkan ke Jeddah mulai 19 Zulkaidah 1444 H atau 8 Juni 2023 secara bertahap.

Kemudian wukuf di Arafah diperkirakan bertepatan hari Selasa 27 Juni 2023 dan mulai 4 Juli 2023, jemaah haji Indonesia dipulangkan ke tanah air secara bertahap.

Akhir kedatangan jemaah haji di Indonesia dijadwalkan pada 16 Muharam 1445 H atau 3 Agustus 2023. Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia sudah sepakat bahwa kuota haji tahun ini adalah 221.000 orang jemaah.

Kuota ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus, dan 4.200 orang petugas haji.

Selain kuota calon jemaah haji yang diatur, ternyata dalam perjalanan haji juga ada nama-nama yang dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi. Nama-nama apa saja yang dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi?

Man In Front Of Kaaba Holding Blank Paper For Your Text - inilah.com
Foto: Gettyimages

Bahkan, pada tahun 2017 lalu, ada tujuh nama masyarakat Indonesia yang dilarang di Arab Saudi saat hendak menjalankan ibadah Haji.

Nama-nama tersebut, yakni Abdul, Siti, Nur, Abu, Abi, Umi, dan Ummi. Lantas, apakah nama-nama tersebut tidak boleh menjalankan ibadah haji?

Jika ada calon jemaah haji yang ingin menunaikan ibadah haji dengan nama-nama tersebut, mereka harus mengganti nama sambungannya. Dan apabila namanya hanya terdiri dari satu kata atau tunggal, ia harus menggantinya dengan nama ayah atau kakeknya.

Misalnya jika ada calon jemaah haji bernama Siti Hidayah, maka nama Siti tidak terhitung jadi perlu diganti dengan nama lainnya. Sebab nama Siti termasuk dalam nama yang dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi.

Mengutip nu.or.id, berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada 2014, ada 51 nama yang dilarang di Arab Saudi.

Saat itu, Menteri Dalam Negeri Saudi mengumumkan ada 51 nama yang tidak boleh diberikan pada anak-anak di Arab Saudi.

Mengutip laman Saudi Gazzete, beberapa nama-nama tersebut antara lain Malak, Abdul Ati, Abdul Nasser, Abdul Mosleh, Nabi, Nabiya, Emir, Somu, Al-Mamlaka, Malika, Mamlaka, Tabaraka, Nardeen, Maya, Linda, Randa, Basmalah, Tuleen, dan Arm.

Kemudian Nareej, Rital, Als, Sandi, Rama, Maleen, Eleen, Alas, Ainar, Loran, Malkiteena, Lareen, Kibriyal, Laureen, Binyameen, Narees, Yara, Sitaf, Aileen, Loland, Tilaj, Barah, Abdul Nabi, Abdul Rasool, Jibreel, Abdul Mo’een, Abrar, Milak, Aiman, Bayan, Baseel, dan Rilam.

Nama yang Bertentangan Budaya Arab Saudi Serta Dianggap Sebagai Sebuah Hujatan

Nama yang dilarang di Arab
Foto: Gettyimages

Bukan tanpa alasan yang kuat, namun pelarangan nama-nama tersebut memiliki alasan tertentu. Kementerian Dalam Negeri Saudi menjelaskan jika nama-nama tersebut dilarang karena berkaitan dengan kerajaan (royalty), nama asing, dan nama yang dianggap sebagai hujatan.

Selain itu, nama-nama tersebut dilarang juga karena tidak sesuai atau bertentangan dengan budaya dan agama kerjaan, asing dan tidak pantas.

Singkatnya, nama-nama yang dilarang itu dikelompokkan ke dalam tiga hal yakni menyinggung agama, berafiliasi dengan kerjaan, dan non Islam atau non Arab.

Namun, sebenarnya ada nama-nama yang tidak masuk ke dalam kategori di atas. Misalnya nama Binyamin dan Abdul Naser. Dalam Islam, Binyamin diyakini sebagai putra dari Nabi Yakub as., namun juga nama dari Perdana Menteri Israel.

Sementara nama Abdul Naser, dilarang mungkin karena hubungannya dengan Gamal Abdul Naser. Yang merupakan pemimpin nasionalis terkenal dari Mesir yang berselisih dengan Arab Saudi.

Kemudian, nama Abdul Hussain dan Abdul Nabi memiliki arti yang tidak sesuai dengan Islam. Abdul Hussain adalah nama umum di kalangan Syiah. Sementara Abdul Nabi bermakna budak atau pemuja nabi atau rasul.

Nama Abdul sebenarnya masih bisa dipakai, namun setelahnya harus diikuti dengan satu dari 99 asma Allah SWT. Sementara itu, ada beberapa nama seperti  Sumuw (yang mulia), Malek (raja), Malika (ratu), al-Mamlaka (kerajaan) dilarang karena berkaitan dengan kerajaan.

Sedangkan Linda, Maya, Rama, dan Sandi dilarang karena dianggap nama asing. Namun, perlu diketahui, larangan penggunaan nama-nama tertentu bukan hanya berlaku di Saudi. Namun di Selandia Baru dan Swedia juga menerapkan kebijakan yang sama.

Bahkan, pemerintah Selandia Baru melarang warganya menggunakan nama ‘Lucifer’, ‘4Real’, dan ‘Majesty.’ Dan Pemerintah Swedia juga melarang beberapa nama, yakni ‘Ikea’, ‘Veranda, dan ‘Brfxxccxxmnpcccclllmmnprxvclmnckssqlbb11116’ (dibaca Albin).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button