News

6 Anggota PP Tersangka, Polisi Kejar Pelaku Lain Kasus Pengeroyokan AKBP Dermawan

Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka baru kasus pengeroyokan Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan.

Total ada 6 anggota Pemuda Pancasila yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan AKBP Dermawan.

“Ada penambahan tersangka yang berhasil kita ungkap berdasarkan CCTV. Tersangka yang sudah kita tahan dan tetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan ada lima orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).

Kelima tersangka adalah AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29) dan MDK (25). Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang tersangka yaitu inisial RC.

Kelima tersangka baru ini memiliki peran berbeda dalam kasus pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan.

Kombes Zulpan menjelaskan, tersangka AS berperan mengejar, menarik dan memukul korban dengan tangan kosong.

“Tersangka WH memprovokasi dan mengejar korban, DH perannya mengejar, memukul dan menendang korban, ACH memukul korban dengan kayu dan MDK mengejar dan menarik lalu memukul dengan tangan kosong,” papar Zulpan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 216 KUHP dan/atau 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Penyidikan kasus ini tidak berhenti kepada 6 tersangka anggota PP. Polisi juga membuka kemungkinan bertambah-nya jumlah tersangka.

Sebagai informasi, insiden pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan terjadi saat aksi demo Pemuda Pancasila di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Anggota PP menggelar aksi demo protes pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang tentang pembubaran ormas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button