Arena

8 Atlet Bulu Tangkis Indonesia Terkena Hukuman dari BWF


Badan Bulu Tangkis Dunia (BWF) telah mengumumkan hukuman berat kepada delapan atlet bulu tangkis Indonesia karena terlibat dalam kegiatan taruhan dan pengaturan hasil pertandingan (match fixing). Kejadian ini berlangsung antara tahun 2014 hingga 2017 di beberapa turnamen internasional, termasuk Grand Prix Skotlandia Open, Hong Kong Open, dan Macau Open.

Dalam pengumuman yang dirilis pada 27 Maret 2024, BWF mengupdate daftar hukuman tidak hanya untuk atlet dari Indonesia, tapi juga melibatkan atlet dari Brunei Darussalam, Malaysia, dan India. Para atlet Indonesia yang terkena sanksi adalah Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadila Afni, Aditya Dwiantoro, dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra, dengan pelanggaran yang mencakup berbagai kategori pertandingan, dari tunggal putra/putri hingga ganda campuran.

Tiga dari atlet tersebut, Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto, dihukum dengan larangan berpartisipasi dalam kegiatan bulu tangkis seumur hidup oleh Panel Pemeriksa Independen BWF pada 22 Desember 2020. Sementara itu, Sekartaji Putri dikenai hukuman larangan 12 tahun berkegiatan di bulu tangkis sampai 18 Januari 2032, ditambah dengan denda sebesar US$12 ribu.

Mia Mawarti dan Fadila Afni menerima hukuman yang sama panjangnya, yakni 12 tahun larangan berkegiatan, dengan denda US$10 ribu. Aditya Dwiantoro dihukum larangan 7 tahun dengan denda US$7 ribu, dan Agripinna Prima Rahmanto Putra dihukum larangan 6 tahun dengan denda US$3 ribu. Semua hukuman ini mulai berlaku sejak 18 Januari 2020.

Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam dunia bulu tangkis dan menunjukkan komitmen BWF dalam menjaga integritas dan sportivitas di dalam olahraga bulu tangkis. Hukuman yang diberikan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada atlet lain agar tidak terlibat dalam kegiatan serupa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button