News

8 Parpol Siap Geruduk MK Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Delapan partai politik (parpol) kembali menyatakan penolakannya atas wacana penerapan sistem proporsional tertutup atau mencoblos gambar partai pada Pemilu 2024. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyebut, penolakan itu akan disampaikan secara langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari pertemuan (pada 8 Januari) itu disepakati, dan juga diberikan arahan kepada masing-masing fraksi lagi untuk melakukan langkah-langkah. Karena sekarang ranahnya di MK. Maka DPR sebagai pihak yang akan diminta penjelasan pada setiap perkara yang ada di MK itu, harus memberikan penjelasan,”kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Mungkin anda suka

MK memegang peran krusial menyangkut polemik wacana penerapan sistem proporsional tertutup. Sebab, lembaga itu tengah menangani gugatan atas pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka atau mencoblos nama caleg dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara, delapan parpol yang menolak sistem proporsional tertutup itu adalah Partai Golkar, PAN, PPP, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, dan PKS.

Doli menjelaskan, penjelasan yang akan disampaikan secara langsung kepada MK juga menjadi tanda adanya aspirasi agar sistem proporsional terbuka tetap diterapkan dalam Pemilu 2024. Aspirasi ini disebut mewakili suara mayoritas di DPR RI

Lebih lanjut, Doli menuturkan, delapan parpol selanjutnya menjadi pihak pemohon intervensi dalam gugatan di MK tersebut.

“Sehingga nanti pada saat sidang-sidang, kami juga masing-masing akan diikutkan,” ujar Doli menerangkan.

Upaya lain juga dilakukan dengan menggelar pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri Dalam Negeri Mendagri. Tujuannya untuk membahas sistem pemilu dan aspek lainnya menyangkut persiapan penyelenggaran pesta demokrasi lima tahun sekali itu.

Prinsipnya, kata Doli menambahkan, delapan parpol meminta MK tetap konsisten dengan keputusan MK nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008. Dengan kata lain, MK tetap mempertahankan aturan penerapan sistem proporsional terbuka sebagaimana tercantum di pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

“Hal itu sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” kata Doli.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button