News

8 Pekerja Tambang di Banyumas Terjebak, Pemilik Lahan Ditetapkan Tersangka

Buntut dari terjebaknya delapan pekerja tambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, polisi langsung memeriksa 23 orang saksi.

Penyelidikan yang dilakukan Polresta Banyumas itu telah menetapkan empat orang tersangka, salah satunya adalah pemilik lahan berinisial SN. Tiga orang lainnya yakni dari pihak pengelola tambang di antaranya berinisial KS, WG, dan DR.

Namun untuk tersangka DR keberadaannya masih belum diketahui, karena diduga melarikan diri usai peristiwa terjebaknya delapan pekerja tambang yang terjadi pada Selasa (25/7/2023) lalu.

“Khusus untuk DR masih dalam pencarian. Kami berharap agar DR menyerahkan diri,” ujar Kapolresta Banyumas, Edy Suranta.

Keempat tersangka dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 tentang Penambangan Tanpa Izin. Atas perbuatannya, para tersangka terancam penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan tradisional untuk menambang emas.

Sebelumnya diberitakan, delapan pekerja asal Bogor, Jawa Barat terjebak di tambang emas Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. karena terendam air sejak Selasa (25/7/2023) dengan kedalaman mencapai 60 meter.

Delapan pekerja yang terjebak itu di antaranya Cecep Suriyana (29), Muhammad Rama (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), dan Mulyadi (40).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button