News

Aduan soal Deklarasi Prabowo di Museum, PDIP: Pelajaran untuk Semua Kubu Koalisi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyesalkan agenda deklarasi dukungan bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto yang diadakan beberapa waktu lalu di Museum Proklamasi, Jakarta. Menurutnya, seluruh elemen partai politik (parpol) dalam berpolitik seharusnya menaati peraturan.

Hasto menjelaskan bahwa untuk menjadi pemimpin negara, atau presiden, pasti orang tersebut diwajibkan untuk mengambil sumpah dalam melaksanakan konstitusi perundang-undangan dan sebagainya. Untuk itu, ia menyayangkan tindakan Prabowo yang justru menggunakan tempat ‘sakral’ dalam melaksanakan politik praktisnya.

Ia menyayangkan atas kejadian tersebut dan pihaknya juga berharap agar tidakan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Karena bagaimana pun, tempat-tempat bersejarah tidak patut digunakan untuk politik praktis.

“Sehingga marwah dari museum, apalagi ini museum perumusan naskah proklamasi itu untuk semua harus menggelorakan semangat kemerdekaan Indonesia bagi segala bangsa bukan untuk digunakan bagi kepentingan- kepentingan kekuasaan,” jelas Hasto di Jakarta, dikutip Jumat (18/8/2023).

Menurut Hasto museum merupakan tempat untuk melakukan perenungan menggali suatu semangat bagi Indonesia yang maju berkeadaban yang tinggi. “Jadi museum itu adalah tempat melakukan perenungan menggali suatu semangat bagi indonesia maju beradapan tinggi,” ujar Hasto.

Diberitakan sebelumnya, relawan bacapres Ganjar Pranowo, Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan deklarasi dukungan bacapres Prabowo Subianto yang di gelar di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Minggu (13/8/2023).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, terdapat sejumlah batasan agar museum tidak berkelindan dengan kepentingan politik tertentu.

Hal itu, sambung dia, telah diatur dalam pasal 39 ayat (2) terkait kerja sama pengembangan museum dan pasal 55 ayat (1) terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan museum.

“Deklarasi itu merupakan kegiatan politik yang kami pandang adalah kegiatan politik kepartaian yang memiliki kepentingan politik tertentu, merupakan bagian dari kampanye pak prabowo,” ujar Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button