Market

Akses Masuk Hotel Sultan Dicor, Menteri Hadi Tutup Pintu untuk Pontjo Sutowo

Sengketa Hotel Sultan di Gelora Bung Karno (GBK), sepertinya sudah final. Tak ada penyelesaian damai antara kubu PT Indobuildco yang dimiliki Pontjo Sutowo dengan pemerintah.

Adalah Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto yang menutup pintu ‘perdamaian’ dengan Pontjo Sutowo.

Dia telah menegaskan tak ada perpanjangan hak guna bangunan (HGB) untuk Indobuidlco atau Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan (Hotel Hilton, dulu). Masalah ini telah diserahkan kepada aparah penegak hukum atau APH.

“Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai. Itu sudah ranahnya aparat penegak hukum,” katanya kepada awak media di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni ikut cawe-cawe. Dia menyarankan agar pengelola Hotel Sultan, dalam hal ini PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, yang telah kalah berkali-kali dalam proses hukum, untuk taat hukum.

Menurutnya, Indobuildco selama ini telah mendapat manfaat dari lahan tersebut. Setidaknya selama 50 tahun. “Jadi nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara,” jelas politikus PSI ini.

Pada Selasa pagi (31/10/2023), Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengecor akses masuk Hotel Sultan. Merespons pembongkaran portal oleh Indobuildco.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan, pihaknya baru saja rampung membangun dinding beton pada seluruh akses masuk menuju Hotel Sultan.  Dinding beton sudah mulai dipasang pada Senin malam (30/10/2023).

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan, pembongkaran portal dilakukan, karena manajemen Hotel Sultan mengklaim lahan tersebut masih secara sah milik PT Indobuildco. Berdasarkan suratHGB 26/27 Gelora dan bukan di atas lahan HPLNo.1/Gelora.

“Pembuatan portal melanggar due proces of law karena tanah ini masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara No.667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Hamdan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button