News

Alasan Panja DPR dan Kemenag Sepakat BPIH 2024 Turun Drastis Jadi Rp93,4 Juta

Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI telah menyelesaikan pembahasan terkait biaya haji untuk tahun 2024. Setelah serangkaian rapat dan kajian intensif, Panja yang terdiri dari Tim Komisi VIII dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta per jemaah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengungkapkan proses yang dilalui hingga mencapai kesepakatan tersebut. “Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam Panja akhirnya menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” terang Hilman di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Hasil kesepakatan ini telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023. Kesepakatan tersebut akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama untuk disepakati sebagai BPIH final. Hasil kesepakatan Raker ini akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Selama Raker, akan dibahas komposisi BPIH, termasuk perincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat yang ditanggung oleh pemerintah. Aspek ini menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pengelola dana haji.

Kementerian Agama sebelumnya mengajukan usulan BPIH 2024 sebesar Rp105 juta. Penurunan BPIH terjadi karena adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan, termasuk penerbangan dan akomodasi. 

“Penyesuaian biaya juga bisa dilakukan pada konsumsi jemaah yang awalnya di harga SAR 18,50 turun menjadi SAR 16,50 untuk makan siang dan malam, serta SAR 10,00 untuk sarapan,” jelas Hilman.

Penyesuaian kurs Dolar dan Riyal juga berkontribusi pada penurunan biaya. “Setelah dibahas bersama dengan ahli keuangan, Panja menyepakati kurs Dolar yang awalnya diusulkan Rp16.000 menjadi Rp15.600. Sedangkan kurs Riyal Saudi yang awalnya diusulkan Rp4.266,67 menjadi Rp4.160,” tambah Hilman.

Jika BPIH 2024 disepakati sebesar Rp93,4 juta, maka terjadi selisih biaya sekitar Rp3,4 juta dibandingkan BPIH 2023. 

“Ada juga kenaikan biaya premi asuransi. Pada 2023, premi asuransi sebesar Rp125.000 per jemaah. Tahun 2024, hasil kesepakatan Panja BPIH menjadi Rp175.000 setiap jemaah,” tambah Hilman.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button