News

Andy Cahyady Harap MA Tolak Kasasi Jaksa Soal Kasus Pemukulan WNA

Andy Cahyady berharap Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pemukulan warga negara Singapura, Wenhai Guan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memvonis bebas Andy Cahyady dari tuntutan penganiayaan terhadap Wenhai Guan.

Pengacara Andy Cahyady, Mohammad Muchsin mengatakan, pihaknya telah menyampaikan berkas atas kasasi JPU ke MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa (28/12). Ia mengatakan dari berkas yang ada, kliennya berharap MA dapat menolak upaya kasasi JPU.

“Kita harapkan majelis hakim di Mahkamah Agung bisa sepaham dengan majelis hakim di PN Jakarta Utara. Artinya, menolak permohonan kasasi jaksa,” ujar Muchsin, di PN Jakut, Selasa (28/12).

Muchsin mengatakan, menurut jaksa, penerapan hukum pembuktian tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, karena saksi yang hadir oleh permintaan jaksa tidak menyebutkan siapa yang pertama kali melakukan pemukulan.

Muchsin mengatakan, dari keterangan Zang Hong yang merupakan saksi di persidangan mengungkapkan, kliennya bukan yang pertama melakukan pemukulan.

“Yang pasti tahu posisi itu adalah saksi Zang Hong dari sebelum, saat peristiwa dan sesudah. Jadi, dia tahu bagaimana Andy dihadang di depan rumah, didorong, dan kemudian dipukul,” bebernya.

Karena itu, dia menilai, vonis bebas dari majelis hakim kepada kliennya sudah tepat. Soalnya, kliennya memukul untuk melakukan pembelaan.

“Artinya penerapan hukum oleh hakim sudah benar dan tepat. Andy melakukan pembelaan atau terpaksa, karena adanya serangan terlebih dulu. Ia melakukan seketika, tidak berlebihan, makanya putusannya lepas dari segala tuntutan hukum,” ucap Muchsin.

Sebelumnya, Andy Cahyady bebas dari tuntutan. Hakim Ketua Djuyamto mengatakan, Andy bebas dari tuntutan karena terbukti melakukan pemukulan untuk membela diri.

“Andy terbukti melakukan pemukulan kepada saksi Wenhai Guan. Namun pemukulan tersebut terpaksa karena membela diri. Andy Cahyady harus lepas dalam tuntutan apapun, dan memerintahkan untuk memulihkan nama baiknya,” kata Djuyamto, dalam persidangan.

Djuyamto menjelaskan, Wenhai Guan yang pertama kali melakukan penganiayaan. Andy Cahyady lalu melakukan pemukulan untuk membela diri. Pengadilan yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Wenhai Guan dalam kasus yang sama. “Mens Rea tidak diputuskan untuk melakukan penganiayaan, melainkan membela diri,” jelas Djuyamto.

Bukti visum Wenhai Guan yang tidak sesuai. Karena pukulan Andy yang menyebabkan luka pada bagian muka dan leher terjadi pada 2018, sedangkan laporan polisi dan visum pada 2020.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button