News

Sita Duit Rp225 Juta, KPK Beberkan Kronologi OTT Kajari Bondowoso Cs

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) bersama tiga orang lainnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur (Jatim). Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah.

“Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan saat jumpa pers penetapan tersangka Kajari Bondowoso dan tiga orang lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023) malam.

Pantauan Inilah.com, uang Rp225 juta dipamerkan oleh tim penyidik KPK. Tumpukan uang tersebut dibungkus dalam kantong kresek hitam disimpan dalam kardus air mineral ijen water. Tampak pula dalam kardus tersebut sebuah dokumen berwarna hijau telur asin.

Terungkap, uang itu diamankan ketika OTT berlangsung di Ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, Rabu (15/16/2023).

Rudi menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal ketika Kejari Bondowoso tengah menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

Terungkap, Alexander dalam jabatannya dan atas perintah Puji kemudian melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi dengan Alexander. Mereka meminta proses penyelidikannya dapat dihentikan. Merespons hal itu, Alexander kemudian melaporkan hal itu pada Puji. Dia kemudian memerintahkan Alexander mengakomodasi keinginan Yossy dan Andhika.

Lebih lanjut, Rudi pun membeberkan kronologi OTT. Bermula saat Pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy dan Andhika menyerahkan uang kepada Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen untuk diberikan kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro .

“Tim KPK terbagi menjadi 2 dan segera bertindak mengamankan PJ, AKDS,  YS, dan AIW. Kemudian dibawa ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal. Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta,” ucap Rudi memaparkan

Penelusuran lebih lanjut, Tim KPK mengamankan lima orang lainnya untuk diperiksa. Adapun, pihak dimaksud yaitu Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Rizky Wira P (RWP), PNS Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, Mohammad Hasan (MHA), PNS/Kabid Bina Marga Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, Novim Dwi Haryono (NDH), Staf Honorer Dinas BSBK Pemkab Bondowoso Oky Trihady Putra (OTP) dan pihak swasta bernama Nisa Rusmita (NR).

Meski begitu, usai menggelar pemeriksaan selama 1 x 24 jam setelah OTT, KPK hanya menaikkan status penyelidikan kasus tersebut penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejari Bondowoso menyangkut kasus proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.

Keempat tersangka yaitu Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

Dari pemeriksaan awal, diketahui telah terjadi penyerahan uang kepada Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen dan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro sejumlah total Rp475 juta. Temuan ini kemudian menjadi bukti permulaan untuk segera didalami serta dikembangkan.

KPK menjerat tersangka Yossy dan Andhika sebagai pemberi suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan,  tersangka Puji dan Alexander ditetapkan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kebutuhan penyidikan, keempat orang tersangka tersebut menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 16 November 2023 hingga 5 Desember 2023.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button