News

Antisipasi Sengketa, KPU Buka Pengajuan Selama Tiga Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi munculnya sengketa soal pencalonan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang terjadi pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya membuka masa pengajuan sengketa selama tiga hari sejak ditetapkannya DCT pada Jumat (3/11/2022) ini.

“Mungkin saja akan ada proses yang disoalkan oleh beberapa pihak dan itu masa pengajuan sengketanya adalah tiga hari setelah penetapan DCT pada hari ini dan itu dihitung di hari kerja,” kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Untuk itu, KPU memberi kesempatan terhadap para pihak yang mengajukan sengketa mulai dibuka sejak tanggal 6 sampai 8 November 2023.

“Setelah itu proses-proses lanjutan dari apa yang kita maksud, penyelesaian sengketanya adalah 12 hari kerja. Sebelum proses itu akan ada mediasi,” imbuhnya.

Afif sempat memberitahu bahwa pada masa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pihaknya tidak mendapati pengajuan sengketa pencalonan untuk anggota DPR RI.

“Kalau untuk calon DPD RI ada satu kasus, kalau enggak salah kemudian untuk calon DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota itu di bawah satu persen dari total jumlah DCS yang ditetapkan waktu itu,” jelas Afif.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan DCT anggota DPR RI sebanyak 9.917 calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa hasil tersebut berdasarkan jumlah pada saat masa pendaftaran di bulan Mei 2023 yakni sebanyak 10.323 calon anggota legislatif.

“Setelah kita verifikasi jumlahnya yang memenuhi syarat (MS) untuk  masuk DCT yang kita tetapkan hari ini, jumlahnya 9.917 ini meliputi 18 partai politik (parpol) peserta pemilu dan tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil),” kata Hasyim dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button