News

ASN Hamil, Sakit, dan Menikah yang Boleh Cuti Saat Nataru

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membolehkan ASN yang sedang hamil, melahirkan, sakit dan menikah untuk cuti saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB yang diteken oleh Tjahjo Kumolo melalui SE Nomor 13 dan Nomor 26 Tahun 2021. Dipertegas oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini.

“Yang diperbolehkan mengambil cuti itu adalah cuti melahirkan dan cuti sakit. Ada juga cuti alasan penting, seperti cuti menikah. Tetapi yang kita perbolehkan hanya ASN yang cuti hamil, melahirkan atau sakit,” katanya.

Dalam SE Menteri PAN-RB menyebutkan kebijakan itu dimulai sejak 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kemudian kembali diterbitkan SE No. 26/2021 yang mengatur pembatasan atau larangan cuti yang dimulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Dari dua surat edaran itu, KemenPAN-RB meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak memberikan izin cuti kepada ASN yang tidak masuk dalam kriteria yang disebutkan.

“Dalam surat edaran, kami meminta kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian untuk tidak memberikan cuti pada masa Natal dan Tahun Baru tersebut dari tanggal 20 Desember sampai 2 Januari 2022,” jelasnya.

Sedangkan untuk ASN yang mendapat tugas ke luar kota, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button