News

ASN Pemprov DKI Dilarang Cuti Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 79 dan SE 45 Tahun 2021. Isinya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti dan bepergian ke luar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

BKD DKI juga sudah mengumumkan informasi larangan cuti tersebut melalui kanal media sosial @bkddkijakarta pada Rabu (1/12/2021).

Larangan cuti dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan atau cuti sakit atau cuti dengan alasan penting. Kemudian, ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi.

Sedangkan bagi ASN yang terpaksa bepergian ke luar daerah wajib mendapat persetujuan tertulis kepada perangkat daerah.

Larangan cuti dan bepergian ke luar daerah bagi ASN di DKI itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 26 Tahun 2021.

SE itu mengatur soal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti nahi pegawai ASN selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 saat pandemi COVID-19.

Dalam SE Menpan RB tersebut, diatur hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam PP 94 Tahun 2021, dijelaskan tingkat hukuman disiplin mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Untuk hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin ringan dijatuhkan salah satunya apabila melanggar kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button