Hangout

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Laporkan 15 Publik Figur yang Terlibat Promosikan Judi Online ke Bareskrim Polri

Influencer atau selebriti sangat berperan penting dalam membentuk opini publik dalam era digital karena pengaruh yang mereka miliki. 

Namun, bagaimana jika pengaruh tersebut digunakan untuk mempromosikan sesuatu yang ilegal, seperti judi online?

Dalam hal ini, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) akan mengambil tindakan dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait 15 publik figur yang diduga ikut mempromosikan judi online melalui media sosial. 

Laporan tersebut akan dilakukan pada hari ini, Senin (4/9/2023) di Bareskrim Polri, pukul 14.00 WIB. 

Sebelumnya, beredar sejumlah publik figur yang diduga mempromosikan judi online dan diunggah akun X @deduktifid. 

Baca Juga:

Terkuak, 26 Artis Dapat Ratusan Juta Hasil Promosi Judi Online

Akun tersebut mengunggah 13 foto artis dan juga pelawak yang diduga terindikasi mempromosikan judi online. 

Publik figur yang diduga terlibat dalam kasus ini di antaranya ada Denny Cagur, Ari Lasso, Ayu Ting-Ting, Amanda Manopo, Gilang Dirga, Nikita Mirzani, Tyas Mirasih, Dewi Persik, Young Lex, Onadio, Vicky Prasetyo, Charly ST12 hingga Wulan Guritno.

“Kami menghimpun daftar panjang artis maupun influencer yang mempromosikan rumah judi online. Lengkap dengan keterangan kapan mereka mempromosikannya, serta mana saja yang sudah atau tidak dilaporkan ke kepolisian,” tulis akun tersebut.

Menurut laporan akun investigasi itu pada Mei 2017, artis Nikita Mirzani mempromosikan Jaya Bet lewat Instagram. Namun, ia bukan satu-satunya artis yang mempromosikan judi online itu. 

Nama-nama besar lainnya, seperti Amanda Manopo, Chelsea Veronnia, dan Sheila Marcia yang juga terlibat. Di YouTube, Dewi Persik dan komedian Denny Cagur juga ikut serta. Mereka semua menggunakan kata “Game Online” sebagai pengganti “Judi Online,” sebuah manuver linguistik yang memicu kemarahan Polri.

Baca Juga:

Makin Bertambah, 26 Artis dan Pedangdut Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Promosi Judi Online

Dari kabar terbaru terkait salah satu nama di daftar tersebut, Wulan Guritno dipanggil oleh Bareskrim POLRI atas video lawasnya yang mempromosikan judi online. 

“Spin-spin cuan, halo saya Wulan Guritno mau memperkenalkan ada game online yang sudah terakreditasi sebagai website resmi dan bersertifikat,” ujar Wulan dalam video unggahannya.

Indonesia telah melarang adanya perjudian online, hal tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Baik orang yang mengadakan permainan judi maupun yang ikut bermain bisa terjerat hukum. Adapun ketentuan hukum mengenai larangan judi online termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi sebagai berikut. 

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. 

Sementara ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button