News

Aturan Penggunaan Gas Air Mata dan Dampak Buruknya bagi Kesehatan

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia mengungkap rencana pengadaan 187 pepper projectile launcher pada 2022 sebesar Rp49,8 miliar. Pepper projectile launcher merupakan salah satu perangkat untuk kebutuhan penggunaan gas air mata Polri.

ICW dan Trend Asia menyebut anggaran Rp49,8 miliar untuk pengadaan 187 perlengkapan gas air mata itu, sangat mahal bahkan tidak masuk akal.

Mungkin anda suka

Sebab berdasarkan penelusuran ICW harga satuan pepper projectile launcher hanya 479,99 dollar AS atau setara Rp6,9 juta per unit, berdasarkan kurs dolar Amerika Serikat pada saat pengadaan itu berlangsung di awal 2022. ICW memperkirakan terdapat kenaikan harga lantaran ditambah 25 persen biaya pengiriman, administrasi dan keuntungan untuk perusahaan.

Namun, jika pun dihitung dengan tambahan biaya, seharusnya biaya pembelian 187 perangkat gas air mata hanya Rp1,618 miliar dan bukan Rp49,86 miliar.

ICW menduga PT Tri Manunggal Daya Cipta pemenang tender telah menjual perangkat gas air mata, 30 kali lebih mahal dari harga di pasaran.

ICW dan Trend Asia juga mendapati fakta Polri sudah membeli 868 ribu peluru gas air mata dengan nilai kontrak Rp1,189 triliun sepanjang 2013-2022.

Selain itu, Polri juga membeli 36 ribu pelontar gas air mata dengan nilai kontrak Rp657,4 miliar, 17 drone pelontar gas air mata pada 2020-2021 dengan nilai kontrak Rp 65, 5 miliar, dan biaya jasa pengiriman Rp18,5 miliar.

ICW dan Trend Asia menyebut sumber data mereka didapat dari opentender.net, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), pemberitaan, hingga akta perusahaan.

Lalu mengapa Polri membeli begitu banyak gas air mata dan seperti apa aturan penggunaan gas air mata?

Penggunaan gas air mata diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2029, tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dikutip dari laman Hukumonline.com, pasal 5 ayat (1) peraturan Kapolri menjelaskan tahapan penggunaan kekuatan Kepolisian, sebagai berikut:

  • Tahap 1 : kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan.
  • Tahap 2 : perintah lisan.
  • Tahap 3 : kendali tangan kosong lunak.
  • Tahap 4 : kendali tangan kosong keras.
  • Tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri.
  • Tahap 6 : kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

Kemudian dalam ayat (2) dijelaskan, anggota Polri harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sesuai bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka.

Pertimbangan penggunaan kekuatan Polri meliputi legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, prevented, dan masuk akal.

Ini artinya Polisi hanya boleh menggunakan kekuatannya dalam keadaan terdesak. Sebab, gas air mata berdampak buruk bagi kesehatan manusia bahkan bisa mengakibatkan kematian.

Kandungan Gas Air Mata

Gas air mata terdiri dari beberapa bahan kimia yang berbeda, seperti:

  • Chloroacetophenone (CN)
  • Chlorobenzylidenemalononitrile (CS)
  • Chloropicrin (PS)
  • Nromobenzylcyanide (CA)
  • Dibenzoxazepine (CR)
  • Kombinasi bahan kimia berbeda lainnya

Nama lain untuk jenis gas air mata seperti dikutip dari laman Halodoc adalah semprotan merica, semprotan capsicum, dan agen anti huru-hara. Kekuatan gas air mata bervariasi dan paparan gas air mata yang lebih terkonsentrasi atau paparan yang lama dapat memperburuk bahayanya untuk kesehatan.

Gas air mata pada awalnya dikembangkan sebagai senjata kimia untuk penggunaan militer. Namun sekarang dilarang dan lebih sering digunakan untuk membubarkan massa atau menghentikan demonstrasi.

Bahaya Gas Air Mata Bagi Kesehatan

201306131201160 B - inilah.com
Ilustrasi gas air mata (Foto: National Geographic Indonesia)

Mengingat dampak paparannya untuk kesehatan, penggunaan gas air mata memiliki aturan khusus. Termasuk aturan menembakkan gas air mata dari jarak jauh, penggunaan khusus untuk luar ruangan, dan campuran bahan kimia dengan konsentrasi serendah mungkin.

Sebab, kontak dengan gas air mata menyebabkan iritasi pada sistem pernapasan, mata, dan kulit. Rasa sakit terjadi karena bahan kimia dalam gas air mata mengikat salah satu dari dua pengantar rasa sakit yang disebut TRPA1 dan TRPV1.

TRPA1 adalah reseptor rasa sakit yang sama dengan minyak dalam mustard, wasabi, dan lobak untuk memberi mereka rasa yang kuat.

Kandungan Chlorobenzylidenemalononitrile dan Dibenzoxazepine ternyata 10.000 kali lebih kuat daripada minyak yang ditemukan dalam sayuran ini.

Tingkat keparahan gejala dan dampaknya terhadap kesehatan  bergantung pada lokasi penembakan gas air mata. Seperti di dalam atau di luar ruangan, jarak saat gas air mata dilepaskan, dan apakah orang yang terpapar memiliki masalah kesehatan sebelumnya.

Beberapa dampak gas air mata untuk kesehatan antara lain:

  • Penutupan kelopak mata yang tidak disengaja
  • Gatal pada mata
  •  Sensasi terbakar pada mata
  • Kebutaan sementara
  • Pandangan yang kabur
  • Luka bakar kimia

Adapun paparan jangka panjang atau paparan jarak dekat dari gas air mata dapat menyebabkan:

  • Kebutaan
  • Pendarahan
  • Kerusakan saraf
  • Katarak
  • Erosi kornea

Selain berdampak pada kesehatan mata, bahaya lain dari gas air mata adalah gangguan pernapasan, iritasi pada hidung, tenggorokan, dan paru-paru.

Orang dengan masalah pernapasan memiliki risiko lebih tinggi mengalami gejala parah seperti gagal napas, ketika terhirup gas air mata.

Sementara dalam kasus yang parah, paparan gas air mata konsentrasi tinggi atau di ruang tertutup atau untuk jangka waktu lama, dapat menyebabkan kematian.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button