News

Aturan Penggunaan Toa Luar Masjid Dinilai Terlalu Pendek, Terutama Subuh

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai penggunaan speaker luar masjid yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama terlalu pendek, terutama waktu subuh.

Dalam aturan disebutkan pengeras suara luar digunakan 5 menit sebelum azan, kecuali waktu subuh yakni 10 menit sebelum azan. Karena itu ia berharap adanya kelonggaran terkait waktu penggunaan speaker luar masjid.

“Khusus untuk subuh, banyak orang yang terbangun setelah mendengar suara lewat loud speaker. Kemudian juga banyak dari mereka yang mandi terlebih dulu sebelum berangkat ke masjid. Jadi mungkin minimal memerlukan waktu 15 menit sebelum waktunya,” katanya kepada Inilah.com.

Menurutnya, untuk wilayah di pedesaan pada umumnya jarak masjid cukup jauh dari rumah sehingga memerlukan waktu juga berjalan kaki mengejar pahala untuk salat berjamaah di masjid. Hal-hal seperti itulah yang dinilai harus dipertimbangkan.

“Kalau 5 menit atau 10 menit itu bisa-bisa mereka terlambat sampai di masjid. Karena waktu mereka sudah banyak habis di jalan, apalagi kalau mereka berjalan kaki,” jelasnya.

Ketua PP Muhammadiyah itu juga menambahkan agar sebaiknya aturan yang telah dibuat itu mendapat kesepakatan dari masyarakat.

“Peraturan ini hendaknya berfungsi sebagai acuan saja, tapi meskipun demikian juga perlu dibuat dalam peraturan tersebut tentang rentang waktu terpendek dan terpanjang dari penggunaan loudspeaker luar sebagai acuan,” tambahnya.

Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, perlunya upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 itu ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button