News

Auditor Utama Irjen Kemenkominfo Sebut Anggaran Proyek BTS Overlap

Auditor Utama pada Irjen Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Doddy Setiadi dihadirkan ke persidangan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Dalam kesaksiannya, Doddy membeberkan sejumlah kejanggalan saat dirinya melakukan review anggaran dana proyek BTS Kominfo.

“Diantara catatan-catatan itu, kami mengindikasikan potensi ada kemahalan harga, lalu ada juga anggaran yang kami pandang perlu dibahas lebih lanjut,” ujar Doddy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Selain itu, dari review yang ia lakukan tersebut, juga ditemukan adanya dana yang tumpang tindih.

“Karena kami pandang ada yang overlap dana. Artinya sudah ada dicantumkan dianggaran yang lain itu harus dikoreksi. Overlap ada anggaran tertentu di mata anggaran lainnya juga ada, double anggraan,” kata Doddy.

Kemudian, pihaknya menandakan dalam anggaran tersebut untuk dimintai diklarifikasi dan dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, anggaran tersebut kemudian dibahas bersama BAKTI dalam rapat bilateral.

“Akhirnya itu disampaikan sama teman-teman BAKTI saat pembahasan trilatera meeting dengan Kominfo dan Bapenas jadi selama proses itu dan diterima jadi ya sudah dianggap diterima,” kata Doddy.

Doddy dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo , yakni eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti, Anang Ahmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto.

Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa Jaksa telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Korupsi tersebut dilakukan Johnny bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) PT search HuaweiKorupsi tersebut dilakukan Johnny bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) PT search Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Tak hanya itu, Johnny Plate juga diketahui memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000. Kemudian Anang Achmad Latif sebesar Rp5.000.000.000, dan Yohan Suryanto sebesar Rp453.608.400,00.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button