News

KPK Telisik Praktek Rasuah dalam Penerbitan Izin Perusahaan oleh PJ Gubernur NTB

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas acara pemeriksaan (BAP) Pejabat (Pj.) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi menjerat Wali Kota Bima Muhammad Luthfi (MLI).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Gita dikorek tim penyidik terkait penerbitan izin salah satu perusahaan yang ikut dalam proyek lelang pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima. Penerbitaan izin ini, dicurigai beraroma rasuah.

“Penerbitan izin tersebut disetujui saksi (Gita) dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB,” ujar Ali, melalui keterangannya, Rabu (22/11/2023).

Usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/11/2023). Gita mengatakan, ia diperiksa tim penyidik KPK selama dua jam setengah dengan materi pernyataan sebanyak 15 poin. Selain itu, ia juga dikorek tim penyidik terkait kedekatannya dengan tersangka mantan Wali Kota Bima Muhammad Luthfi.

Bima membeberkan materi pokok pemeriksaan tim penyidik terkait proses perizinan perusahaan terkait proses perizinan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan PT. Tukad Mas General Contructor.

“Proses penerbitan izin dari izin usaha pertambangan operasi khusus PT Tukad Mas,” ucap Lalu Gita, usai pemeriksaan tim penyidik KPK, kepada awak media ketika keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/11/2023) sore kemarin.

Lalu Gita menegaskan melayani proses perizinan itu seusai SOP yang berlaku. Ia pun tidak mengetahui terkait adanya pengondisian dan penerimaan uang dalam proses perizinan tersebut.

“Alhamdulilah sebagai saksi beberapa kasus juga ada pasir besi dan lain sebagainya, biasa. Kita dikonfirmasi kelengkapan persyaratan di dalam proses penerbitan izin dimana ada SOP di sana,” sambung dia.

Menurutnya, surat izin usaha tambang tersebut ia keluarkan pada saat 2 Oktober 2019. Setelah menjabat sebagai Sekda Provinsi NTB, sehingga tidak mengetahui perkembangan proses pengerjaan pertambangan tersebut setelah izin tambang dikeluarkan.

“Pada saat itu saya keluarkan 2 Oktober 2019. Kemudian tanggal 19 Desember 2019, saya menjadi Sekda Provinsi NTB sehingga proses setelah izin keluar saya tidak ikuti perkembangan” tandasnya.

Diketahui, KPK resmi menahan Lutfi pada Kamis (5/10/2023) awal bulan. Lutfi selaku Walikota ikut terlibat dalam pengondisian lelang proyek di Pemkot Bima, NTB. Kemudian, ia mendapatkan setoran dari sejumlah kontraktor pihak swasta ikut dalam proyek sebesar Rp 8,6 miliar.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 12 huruf (i) dan atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button