News

Melanggar Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo Akan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan?

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan melanggar kode etik, dan pada Sabtu (6/8/2022) malam ini akan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan.

“Hasil pemeriksaan awal Timsus Polri Sabtu sore,  FS ditetapkan melanggar kode etik, malam ini akan ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan,” kata sumber Inilah.com, Sabtu.

Ferdy Sambo hari ini menjalani pemeriksaan oleh Riksus Tim Irwasum Mabes Polri di Bareskrim sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Sumber Inilahcom di kepolisian mengungkapkan ihwal pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdy Sambo itu. ”Timsus sedang periksa FS.”

Adapun sejumlah personel  Brimob mengenakan seragam lengkap dengan atribut dan senjata di tangan mendatangi Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo nomor 3, Jakarta Selatan pada Sabtu ini (6/8/2022).

Berdasarkan pantuan di lokasi, kedatangan personel Brimob itu berlangsung dua kali karena setelah kedatangan yang pertama diikuti kemudian oleh kedatangan rombongan Brimob lainnya dengan mengendarai empat unit mobil Kesatuan Brimob.

Ketika Inilah.com mengonfirmasi seputar kedatangan personel Brimob tersebut, Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo hanya mengatakan agar menunggu informasi terbaru dari Timsus Polri. “Tunggu update dari timsus dulu,” kata Dedi pada Sabtu, (6/8/2022).

Penanganan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo masih terus bergulir hingga kini. Dalam kasus tersebut Polri telah menetapkan seorang tersangka, yakni Bharada E dan membuka kemungkinan ada tersangka lainnya.

Adapun Bharada E berdasarkan sumber inilah.com, mengaku bahwa dirinya bukanlah pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir J. Bharada E kini juga sedang meminta perlindungan kepada Kapolri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button