News

Awasi MA Terkait PK Moeldoko, Kader Demokrat Se-Indonesia Bakal Berduyun-duyun ke Jakarta

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, kader partainya dari 38 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), akan mengepung Jakarta merespons Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Moeldoko mengajukan PK terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kepengurusan Partai Demokrat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Partai Demokrat itu punya kader yang militan, mulai dari atas sampai paling bawah sehingga cerita-cerita yang muncul di publik sedemikian rupa, menggerakkan hati mereka untuk melakukan sesuatu yang membela partainya,” kata Hinca di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Mungkin anda suka

Lebih lanjut, Hinca mengaku belum mengetahui kapan para kader Partai Demokrat dari 38 DPW itu akan berdatangan ke Jakarta. Meski begitu, lanjut dia, DPP Partai Demokrat akan mempersiapkan diri apabila para kader Demokrat dari seluruh Indonesia ini tiba di Ibu Kota. “Pastilah kami alirkan energi itu sebagai energi yang demokratis ya, energi yang mempunyai nilai untuk memberi penguatan kepada lembaga yudikatif kita, mahkamah yang agung ini, tidak tergoda dengan yang didengar banyak orang,” terang Hinca.

“Atau tidak tergoda dengan intervensi pihak manapun, karena memang MA menurut UU dan konstitusi kita, haruslah mengambil keputusan yang sesuai dengan faktanya, hati nuraninya,” lanjutnya.

Oleh karena itu, bagi Hinca, rencana hadirnya kader dari 38 DPW Partai Demokrat adalah sebagai bentuk dukungan untuk memperkuat dan memberi dukungan moral kepada MA. “Untuk tetap konsisten dan serius, dan fokus pada pokok perkara yang diadilinya,” sambungnya.

Hinca memastikan, kegiatan tersebut merupakan aksi damai. Artinya, para kader akan berkumpul di suatu tempat untuk menyampaikan aspirasinya.

“Demokrat itu kan menyampaikan pikiran dengan sangat terukur, kita tahu betul. Bisa di taman politik DPP kalau jumlahnya tidak terlalu banyak, tapi kalau banyak mungkin di suatu tempat yang kita anggap memadai ya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Hinca menegaskan, tindakan aksi semacam ini diperlukan, terlebih jika MA justru memenangkan PK Moeldoko. “Kasus Moeldoko ini adalah kasus yang kami menyebutnya pembegalan, perampokan. Biasa dalam sebuah partai (kalau) ada riak internal, itu biasa, itu berganti-ganti ada banyak partai tidak hanya satu partai,” ucap Hinca menegaskan.

“Kasus Partai Demokrat ini orang luar, Pak Moeldoko itu sebagai KSP yang mengambil (peran di) negara dan kalau ini dibiarkan berbahaya bagi demokrasi,” kata Hinca.

Ajukan Empat Novum

Diketahui, pada awal April 2023 lalu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyebut Moeldoko dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Jhonny Allen Marbun mengajukan PK terhadap putusan kasasi yang menolak gugatan Moeldoko lewat putusan Nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022.

Dalam PK ini, Moeldoko disebut mengajukan empat novum atau bukti baru.

MA menolak kasasi yang diajukan Moeldoko dalam kasus KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 2021 lalu. Perkara yang diajukan oleh Moeldoko tersebut teregistrasi Nomor 487/K/TUN/2022 dengan termohon menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham) dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY. Majelis hakim, yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono, telah memutus perkara tersebut.

Kisruh antara Moeldoko dengan Partai Demokrat berawal saat mantan panglima TNI itu dinyatakan terpilih sebagai ketua umum dalam KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, awal 2021.Sejumlah kader Partai Demokrat menggelar KLB dan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. KLB Demokrat digelar karena beberapa kader tersebut dipecat dan dituduh terlibat dalam kudeta. Tujuan dari pengambilalihan kepengurusan partai itu disebut untuk kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono kemudianm mengumumkan upaya kudeta partai oleh Moeldoko. Selanjutnya, kedua kubu pun mengajukan sengketa tersebut ke jalur hukum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button