Hangout

Kasus Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman, Polda Lampung Panggil MUI hingga Kemendikbud


Komika Aulia Rakhman (AR), yang menjadi kontroversi setelah penampilannya di acara ‘Desak Anies’, kini terancam hukuman penjara. Polda Lampung telah menetapkan AR sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. 

“Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka. AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengutip Antara, Senin (11/12/2023).

Dalam perkara ini, kepolisian telah memeriksa tujuh orang saksi dan lima orang ahli Bahasa Indonesia yang didatangkan langsung dari Jakarta. 

“Ahli yang didatangkan, yakni Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud, saksi agama dari Kementerian Agama, MUI, saksi IT dari Puslabfor, dan saksi pidana dari Unila,” tambah Umi.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencakup rekaman CCTV dan sebuah rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit 10 detik dari acara tersebut, yang sudah dikirimkan ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Aulia Rakhman diduga menghina nama Nabi Muhammad SAW dalam materi “stand up comedy”-nya di acara ‘Desak Anies’, yang berlangsung pada Kamis (7/12) di Bandarlampung. Materi tersebut memicu kontroversi luas, terutama karena kalimatnya yang menyebut, “Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua.”

Video yang menangkap kutipan kontroversial ini telah terekam dan ditayangkan melalui YouTube, menambah bukti dalam kasus yang sedang diselidiki. 

Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan humor yang berkaitan dengan isu sensitif seperti agama, dan menunjukkan konsekuensi hukum dari pelanggaran tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button