Market

Badan Pangan Nasional dan Mendag Zulhas Kompak Kurangi Impor Pangan

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) bersama Kementerian Perdagangan bertekad untuk mengawal ketersediaan dan stabilisasi harga komoditas pangan strategis. Dan kurangi impor bahan pangan.

Hal itu mengemuka dalam pertemuan Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (24/08/2022). Arief mengatakan, pertemuan ini sangat penting dan strategis apalagi di tengah isu stabilitas harga pangan, mengingat NFA dan Kemendag memiliki peran dan fungsi yang bersinggungan dalam hal menjaga stabilisasi harga.

“Soliditas antar kementerian dan lembaga merupakan hal yang sangat penting, apalagi di tengah dinamika global, ancaman krisis pangan, perubahan iklim, serta isu fluktuasi harga sejumlah komoditas pangan dalam negeri. Sinergi yang solid antara NFA dengan Kemendag akan berdampak signifikan bagi perbaikan tata kelola pangan nasional,” ujarnya.

Arief mengatakan, berdasarkan diskusi yang telah dibangun, antara NFA dengan Kemendag memiliki visi yang sama, yaitu semaksimal mungkin memperkuat dan mengoptimalkan stok pangan dalam negeri sebelum melakukan importasi. “Kami bersama Pak Mendag, Insya Allah memiliki visi yang sejalan untuk sama-sama mengurangi impor pangan, sambil paralel tentunya dengan dukungan Kementerian Pertanian terus meningkatkan produksi dan ketersedian pangan dalam negeri. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI, yang menekankan pentingnya subtitusi impor. Sehingga, tidak membebani devisa negara akibat kurs dan ketergantungan impor,” ujarnya.

Mendag Zulhas menyambut baik dan mendukung penguatan sinergi antara Kemendag dengan NFA. Ia mendukung peran dan fungsi NFA semakin optimal sehingga untuk hal-hal yang mendesak, Kemendag dapat memperoleh masukan dari NFA.

“Saat ini harga TBS dan minyak goreng sudah berangsur stabil. Tantangan sekarang ada di telur ayam. Keberadaan Badan Pangan Nasional akan sangat penting. Nanti kita bisa berbagi tugas, Badan Pangan Nasional bisa memberikan rekomendasi-rekomendasi pada kami,” ujar Mendag Zulhas.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 tahun 2021, tentang Badan Pangan Nasional, NFA mendapatkan pendelegasian wewenang dari Kementerian Perdagangan dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi dan distribusi pangan serta perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button