News

Waketum MUI Anwar Abbas: Firli Harus Mundur, KPK Perlu Reformasi

Penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya membawa sorotan tajam pada integritas Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap kasus ini. 

“Kejadian ini bukan hanya mencoreng reputasi KPK, tapi juga menggoyahkan fondasi penegakan hukum di negeri ini,” ucap Buya Abbas dalam keterangan tertulisnya kepada inilah.com, Jumat (24/11/2023).

Kasus Firli Bahuri yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menimbulkan tanya besar mengenai efektivitas KPK dalam memberantas korupsi. 

“Di tengah harapan publik terhadap KPK yang tinggi, tindakan Firli, jika terbukti, adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatannya,” tambah Abbas.

Pernyataan tersebut meresonansi dengan kekhawatiran publik atas kasus ini. Meskipun prinsip praduga tidak bersalah tetap dipegang, Ketua PP Muhammadiyah bidang ekonomi itu menggarisbawahi bahwa mundurnya Firli dari posisi Ketua dan anggota KPK adalah langkah yang paling bijaksana. 

“Mengingat posisinya yang sangat krusial, tidak ada langkah lain yang lebih tepat selain pengunduran diri untuk memulihkan kepercayaan publik pada KPK,” tambahnya.

Proses penyelidikan yang dijalankan Polda Metro Jaya telah melibatkan pemeriksaan lebih dari 90 saksi dan ahli dari berbagai bidang. Firli sendiri menghadapi serangkaian pemeriksaan, namun beberapa kali absen dengan berbagai alasan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai kemampuan KPK dalam mempertahankan integritasnya. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button