News

Kasasi Ditolak, Eks Pacar Mario Dandy AG Dieksekusi ke LPKA Tanggerang

Status hukum Anak AG telah dinyatakan telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap pasca Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan kekasih Mario Dandy maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap AG, ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Tangerang.

“Hari ini kita laksanakan eksekusi AG ke LPKA Tangerang,” ujar Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).

Meski begitu, Sulaeman masih belum banyak memberikan pernyataan terkait AG. Mengingat proses eksekusi masih berlangsung.

“Ini sedang proses,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan anak AG (15), terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Dengan demikian, AG yang merupakan kekasih Mario Dandy, tetap menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Tolak kasasi jaksa dan anak,” tulis putusan MA dikutip dari situs resminya pada Selasa (13/6/2023).

Pengajuan perkara kasasi ini masuk ke MA sejak 8 Juni 2023. Selanjutnya, proses distribusi perkara dilakukan pada 12 Juni 2023. Sehari berikutnya, MA mencapai tahap putusan.

Putusan tersebut diketok oleh hakim tunggal Suharto yang sekaligus menjabat Hakim Agung kamar pidana dan juru bicara MA. Suharto dibantu oleh Setia Sri Mariana sebagai Panitera Pengganti.”Jenis perkara pidana khusus, kualifikasi penganiayaan berat (anak),” tulis putusan tersebut.

Berkas kasasi AG memiliki nomor 3202 K/Pid.Sus/2023 untuk dapat dilacak di website MA. Setelah putusan diketok, MA bakal mengirimkan salinannya kepada para pihak terkait.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button