News

Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Bui Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Yosua

Terdakwa perkara perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo dituntut hukuman pidana dua tahun penjara.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023) .

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Jaksa.

Baiquni disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya, mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu dinyatakan bersalah. Hal ini terkait melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

Terkait hal memberatkan, jaksa menyebut Baiquni telah menyalin dan menghapus dokumen elektronik di DVR CCTV. Termasuk, mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana yaitu pembunuhan berencana Brigadir J, secara ilegal. Selain itu. tidak sesuai prosedur digital forensik.

Hal itu, lanjut jaksa, mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV yang menjadi petunjuk pembunuhan berencana terhadap rigadir J.

Baiquni juga disebut melakukan perbuatan atas dasar perintah yang tidak sah tanpa adanya surat perintah.

“Padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi, sudah memiliki pengetahuan akan hal tersebut,” ucap jaksa.

Meski begitu JPU juga mempertimbangkan hal-hal meringankan saat menuntut Baiquni. Hal meringankan, Baiquni dinyatakan belum pernah dihukum dan berterus terang sehingga membuat proses persidangan menjadi lancar.

“Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil,” ucap jaksa menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button