News

Prarekontruksi Pembunuhan Jatijajar: Korban Berusaha Dekati Ibunya dengan Sisa Tenaga

Rizky Noviyandi Achmad (31) memperagakan 15 adegan kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri di Cluster Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok.

“Dilaksanakan prarekonstruksi kasus 338 di Perumahan Jatijajar, di mana ada 15 adegan. Di sini kita ambil contoh adegan atau sampel yang kira-kira masih menjadi pertanyaan kita,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).

Prarekonstruksi dilaksanakan untuk memberikan kejelasan terhadap kasus ini. Salah satunya terkait lokasi temuan jenazah anak di depan ruang tamu, sementara pengakuan pelaku korban dieksekusi dekat wastafel.

“(Dari prarekonstruksi) akhirnya semua bisa terjawab di situ. Akhirnya terjawab sudah kemungkinan ada sisa-sisa tenaga terakhir dari sang anak untuk menyatu dengan ibunya di ruang tamu,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Yogen, dari adegan prarekonstruksi terungkap bahwa tersangka membacok anaknya lebih dari tiga kali. Sementara sang istri mendapat lima sabetan senjata tajam.

“Ada lima bacokan terhadap ibunya. Lebih dari tiga kali (ke anaknya), dia tidak bisa pastikan jumlahnya berapa untuk anak,” ujarnya.

Peristiwa pembunuhan yang membuat geger ini terjadi pada Selasa (1/11/2022) pagi.

Rizky yang baru pulang dini hari, disambut amarah oleh sang istri yang kesal suaminya kerap pulang pagi tanpa alasan jelas.

“Pelaku sering pulang pagi. Ditanya sama istri kenapa pulang pagi, kemudian terjadi cekcok mulut lalu istrinya minta cerai,” kata Kapolres Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Rizky sempat pergi ke masjid untuk shalat subuh. Namun sekembalinya lagi ke rumah, Rizky marah melihat istrinya bersama anak sulungnya sudah siap-siap pergi meninggalkan rumah.

“Pelaku kesal lalu mengambil parang yang berada dibawah meja dan langsung membabi buta membacok istri dan anaknya. Istrinya mengalami luka pada bagian kepala dan punggung, sedangkan anaknya meninggal dunia,” tuturnya.

Kejadian ini menarik perhatian tetangga dan warga sekitar yang langsung mendatangi rumah Rizky usai peristiwa pembacokan.

Polisi juga langsung datang dan menggelandang Rizky ke kantor polisi, Sementara istrinya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa Rizky habis pesta sabu dengan teman-temannya sebelum pulang ke rumah.”Sebelum pulang yang bersangkutan ada kumpul bersama teman dan menggunakan sabu, tapi tidak mabuk,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button