News

Bandar Narkoba Fredy Terpantau di Thailand, Polri Kerja Sama dengan DEA

Bareskrim Polri akan melakukan kerja sama dengan badan narkotika Amerika Serikat, Drug Enforcement Administration (DEA) untuk menangkap bandar narkoba kelas kakap, Fredy Pratama yang hingga kini masih buron.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat ini gembong narkoba Fredy terpantau sedang berada di Thailand. Untuk mengungkap kasus tersebut, Mabes Polri juga bekerja sama dengan pihak kepolisian Thailand dan Imigrasi Thailand.

Mungkin anda suka

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengaku telah menerima sejumlah informasi mengenai Fredy yang telah mengendalikan bisnis narkoba di negeri gajah putih itu. untuk mengelabui polisi, Fredy memiliki banyak nama samaran di antaranya Miming, The Secret, Cassanova, Air Bag, dan Mojopahit.

Dalam melancarkan bisnisnya, Fredy menyebut kaki tangannya dengan sejumlah nama julukan, sehingga jaringan narkoba yang diatur sangat terorganisir dengan baik.

“Mereka berkomunikasi melalui aplikasi BlackBerry Messenger Enterprise, Threema, dan Wire. Jaringan Fredy Pratama ini sangat terorganisir, dan pengungkapan ini didasarkan pada kesamaan modus operandi,” kata Wahyu.

Menurutnya, daerah operasionalnya dalam mengendalikan narkoba dari Thailand dengan target operasi meliputi Malaysia dan Indonesia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat Fredy Pratama. Sebanyak 39 orang ditangkap.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. Penangkapan 39 orang dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023.

Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button